Intisari-Online.com - Dengan semakin mudahnya membayar pajak kendaraan bermotor, sepertinya tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Karena, jika kita terlambat mengurus perpanjangan STNK hingga dua tahun lamanya, akan ada dampak buruk bagi kendaraan kita sendiri.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila STNK mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.
Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Meresahkan Sekaligus Membantu Manusia, Apakah Cicak di Rumah Harus Dibasmi?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR