Advertorial

Penting! Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah!

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

Perlu Anda ketahui bahwa salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.
Perlu Anda ketahui bahwa salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.

Intisari-Online.com - Perlu Anda ketahui bahwa salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.

Bila Anda melalaikannya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Baca Juga: Mengapa Penusukan Wiranto Jadi 'Kabar Gembira' Bahkan Dianggap 'Berita Menyenangkan' oleh Sebagian Besar Masyarakat?

"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun.

Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.

Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Tak Usah Diperdebatkan Lagi, Minyak Goreng Curah Memang Sangat Berbahaya, Wajar Menteri Perdagangan 'Mengharamkannya' pada 2020

Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Baca Juga: Nikahi Jutawan Australia dengan Uang Jajan Rp12 Juta per Minggu, Wanita asal Surabaya Ini Hilang, 'Kotak Baja' Mencurigakan Jadi Sorotan

Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.

Berikut isinya ;

Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor

Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Pajak Progresif

Baca Juga: Bikin Pemancing Kaget Bukan Kepalang, Ikan Ini Punya Mulut Mengerikan dan Tak Mati Meski Berhari-hari Berada di Darat

Aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wanita Suku Himba, Tetap Jadi yang Terindah dan Mempesona Meski Tak Pernah Mandi, Inilah Rahasia Perawatan Kulitnya

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.

• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.

Baca Juga: Bung Karno Ditembak Saat Salat Dari Jarak 7 Meter Tapi Meleset, Penembak: Bayangan Bung Karno Bisa Pindah-pindah Posisi

• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.

• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.

• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.

• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.

• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.

• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.

• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.

• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun yang Pemalu dan Canggung Hadapi Hukuman Penjara Setelah Mencoba Cara Mendapat Teman yang Ia Cari di Internet

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah"

Artikel Terkait