Intisari-Online.com - Anda warga Jakarta dan memiliki tunggakan pajak? Segera lunasi jika tak ingin ditahan di Lapas.
Sebab, kini pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menyandera (gizjeling) setiap penunggak pajak.
Tentunya tidak semua penunggak pajak bisa serta-merta ditahan di Lapas. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi.
Apa saja itu? Mari kita simak uraiannya berikut ini.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan mengenai penahananan atau penyanderaan tersebut.
Menurut Faisal, penyanderaan dilakukan dengan cara mengurung penunggak pajak di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Nanti akan kami titipkan ke lapas, misal di Cipinang atau Salemba, selama enam bulan," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).
Faisal menjelaskan, penyanderaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi empat kriteria.
Baca Juga: Kas Negara Dikabarkan Kosong Hingga Wajib Pajak Tak Bisa Cairkan Restitusi, Benarkah?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR