Advertorial

Anda Menunggak Pajak? Segera Lunasi Jika Tak Ingin Ditahan di Lapas, Apalagi Jika Tunggakan Pajak Sudah Sebesar Ini

Ade S

Editor

Anda warga Jakarta dan memiliki tunggakan pajak? Segera lunasi jika tak ingin ditahan di Lapas. Ini penjelasannya.
Anda warga Jakarta dan memiliki tunggakan pajak? Segera lunasi jika tak ingin ditahan di Lapas. Ini penjelasannya.

Intisari-Online.com -Anda warga Jakarta dan memiliki tunggakan pajak? Segera lunasi jika tak ingin ditahan di Lapas.

Sebab, kini pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menyandera (gizjeling) setiap penunggak pajak.

Tentunya tidak semua penunggak pajak bisa serta-merta ditahan di Lapas. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi.

Apa saja itu? Mari kita simak uraiannya berikut ini.

Baca Juga: Tak Kenal Ampun, Mobil Seharga Rp1,9 Milliar Ini Dihancurkan dengan Bulldozer Gara-gara Menunggak Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan mengenai penahananan atau penyanderaan tersebut.

Menurut Faisal, penyanderaan dilakukan dengan cara mengurung penunggak pajak di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Nanti akan kami titipkan ke lapas, misal di Cipinang atau Salemba, selama enam bulan," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).

Faisal menjelaskan, penyanderaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi empat kriteria.

Baca Juga: Kas Negara Dikabarkan Kosong Hingga Wajib Pajak Tak Bisa Cairkan Restitusi, Benarkah?

Pertama, wajib pajak menunggak minimal Rp 100 juta. Kedua, wajib pajak tidak kooperatif. Ketiga, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak.

"Dan wajib pajak punya itikad ke luar negeri untuk menghindari pembebanan pajak," kata dia.

Wajib pajak harus membayar utangnya dalam waktu enam bulan masa penahanan.

Jika wajib pajak tidak membayar utangnya, penyanderaan akan diperpanjang.

"Tapi, kasus di Direktorat Pajak, biasanya ditangkap beberapa hari saja terus langsung bayar (utang)," ucap Faisal.

Ketentuan penyanderaan wajib pajak

Ketentuan soal penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.

Pergub itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Baca Juga: Empat Tahun Bertugas, Menteri Susi Selamatkan Uang Negara Hingga Rp9,3 Triliun dan Tingkatkan Pajak Rp1,2 Triliun

Pasal 44 pergub itu menyebut, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang lebih dari 14 hari sejak menerima surat paksa berisi perintah untuk membayar utang pajak.

Adapun surat paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah menerima surat peringatan lebih dari 21 hari dan juru sita BPRD DKI telah menjalankan prosedur penagihan seketika dan sekaligus sebelum jatuh tempo pembayaran utang.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan kepala BPRD DKI setelah mendapat izin tertulis dari gubernur DKI Jakarta.

Jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan lagi.

Penunggak pajak yang disandera bisa mengajukan gugatan terkait penyanderaan itu kepada pengadilan negeri. Jika gugatannya dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa mengajukan rehabilitasi nama baik.

Penunggak pajak yang disandera akan dilepaskan setelah melunasi utangnya, jangka waktu penyanderaan habis, dilepaskan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan gubernur.

Pertimbangan gubernur diberikan jika penunggak pajak sudah membayar 50 persen atau lebih utangnya dan akan mencicil sisa utangnya, sanggup melunasi utangnya dengan menyerahkan garansi, sanggup melunasi utangnya dengan dengan menyerahkan harta kekayaan yang nilainya sesuai dengan utang, berumur 75 tahun atau lebih, atau dilepaskan untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.

(Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak di Jakarta Bisa Dikurung di Lapas, Ini Ketentuannya".

Baca Juga: Dihargai Rp3,5 Juta, Mukena Eksklusif Syahrini Laku Keras, Pajaknya Saja Mencapai 1,75 Miliar!

Artikel Terkait