Intisari-Online.com - Dua tahun menjelang pemilihan presiden 2019, pemerintah mengumumkan sukses 'merebut' PT Freeport Indonesia (PTFI).
Keberhasilan proses akuisisi PTFI tersebut diklaim mampu memaksimalkan pemasukan yang didapat Indonesia dari keberadaan Freeport di tanah Papua.
Namun, sebuah hasil audit yang diumumkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2019, justru menunjukan proses akuisisi tersebut merugikan Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai triliunan.
Audit tersebut juga menunjukkan jika pada tahun anggaran 2018, masih terdapat penyimpangan dalam pelaksaaan aturan perpajakan oleh Kementerian Keuangan.
Total penyimpangan mencapai Rp2,72 triliun dengan lebih dari 60 persennya disumbang melalui nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PTFI.
Baca Juga: Laba Bersih Inalum Melonjak 67,6% Jadi Rp8,28 Triliun, Divestasi Saham Freeport Kuncinya
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR