Advertorial

Terungkap, Ini Alasan Adi Bakar STNK Setelah Banting Sepeda Motor yang Ternyata Hasil Penipuan

Ade S

Editor

Selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.
Selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.

Intisari-Online.com -Selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.

Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya itu disita polisi.

"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Fery menyebutkan, pembakaran STNK tersebut terjadi tak lama setelah motor Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) siang.

Baca Juga : Aksi 'Ngamuk' Adi Saputra Hancurkan Motor Ternyata untuk Hilangkan Barang Bukti Motor yang Dibelinya Rp3 Juta Secara Online

Sepeda Motor yang Dibanting Hasil Penipuan

Sepeda motor yang dihancurkan Adi Saputra ketika ditilang polisi ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.

Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.

Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta. Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.

Baca Juga : 'Emosian' Seperti Pria yang Hancurkan Motor saat Ditilang adalah Gerbang Awal Menjadi Ryan Jombang Si Penjagal

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi melalui media sosial Facebook.

Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya kepada Adi.

Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL. Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," kata Ferry.

Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.

Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

Baca Juga : 'Emosian' Seperti Pria yang Hancurkan Motor saat Ditilang adalah Gerbang Awal Menjadi Ryan Jombang Si Penjagal

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.

(Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Adi Bakar STNK Setelah Banting Sepeda Motor" dan"Sepeda Motor yang Dibanting Adi Hasil Penipuan".

Baca Juga : Lawan Arus, Tak Pakai Helm, dan Tak Bawa SIM-STNK, Remaja Ini Ngamuk dan Rusak Motor Sendiri saat Ditilang Polisi

Artikel Terkait