Intisari-Online.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi dan informasi.
Hal itu dilakukan tak lain dan tak bukan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Usai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.
Salah satunya, dengan menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik.
Apabila sebelumnya STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke dalam kantung plastik.
Nantinya secara tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.
Surat-surat yang dilipat di dalam kantung plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi chip.
Seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR