Advertorial

STNK Mati 2 Tahun, Ini yang Bakal Terjadi pada Kendaraan Anda

intisari-online
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Kini pemerintah menerapkan aturan baru yang bakal membuat penunggak pajak STNK gigit jari. Batasannya adalah menunggak 2 tahun.
Kini pemerintah menerapkan aturan baru yang bakal membuat penunggak pajak STNK gigit jari. Batasannya adalah menunggak 2 tahun.

Intisari-online.com - Sebagian masyarakat banyak yang memandang sepele perihal pajak kendaraan bermotor.

ada yang menunggak pembayaran pajakSurat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) bahkan hingga bertahun-tahun lamanya.

Kini pemerintah menerapkan aturan baru yang bakal membuat penunggak pajak STNK gigit jari.

Aturan tersebut adalah, setelah STNK mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.

Baca Juga : Dari Satu Angka Hingga Tanpa Huruf di Belakang, Ini Tarif Bikin Plat Nomor 'Cantik', Berikut Prosedurnya

Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga : Kasus Vera Oktaria yang Dimutilasi Pacarnya Sendiri: Ini 5 Sikap Pasangan yang Tak Boleh Anda Tolerir

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca Juga : Banyak Kejadian Aneh, Ini 5 Hotel yang Dianggap 'Angker' di Indonesia

Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga : Sel telur Dihargai Rp200 Juta, Sejumlah Mahasiswi China Menjualnya Agar Bisa Beli Ponsel Baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus ".

Artikel Terkait