Advertorial
Intisari-online.com - Pada rabu (24/4/2019), seorang pria pengangguran di Singapura melakukan tindakan nekat dengan menyamar sebagai polisi.
Menurut The New Papper, pada 14 September 2018, pria bernama Mohamad Mazlan Jailani (30) diduga melakukan perampasan rokok pada empat siswa SMA.
Mazlan mendekati siswa tersebut dan mengaku-ngaku sebagai polisi untuk mendapatkan rokok dari mereka.
Untuk meyakinkan siswa bahwa dia polisi dia menunjukkan kartu PAssion (kartu keanggotaan untuk Asosia Rakyat Singapura) dengan lambang polisi di atasnya.
Baca Juga : Bagai Peti Mati Terbang dan Bencana, Ini 4 Pesawat Tempur Terburuk Sepanjang Masa
Dengan demikian, para siswa ini percaya dan menyerahkan rokoknya, kemudian Mazlan meninggalkan mereka.
Empat hari kemudian, Mazlan kembali beraksi, dengan melakukan perampasan rokok pada anak-anak sekolah.
Pada kesempatan ini Mazlan mengaku sebagai anggota polisi dari Divisi Kepolisian Jurong, Singapura.
Anak-anak tersebut diduga kuat juga merupakan korban Mazlan sebelumnya.
Hasilnya, Mazlan dilaporkan ke polisi oleh mereka dan dia segera ditangkap oleh pihak berwenang.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Setelah ditangkap dia dibawa ke pengadilan untuk bersaksi, ternyata Mazlan terungkap telah melakukan berbagai tindak kejahatan.
Di antaranya, pada Juni 2017, Mazlan menipu seorang wanita yang ditemuinya di aplikasi kencang dan mendapatkan uang sekitar 500 dolar Singapura (Rp5,2 juta).
Dia berbohong pada wanita tersebut ditahan di Biro Narkotika Pusat dan menerima dakwaan jika tidak mengirimkan uang Jaminan.
Selain itu, Mazlan juga ditankap karena memalsukan surat perintah polisi, dia diperkirakan akan kembali diadili pada 15 Mei 2019.
Mohamad Mazlan Jailani, 30, dihukum (24/4) karena dua tuduhan menyamar sebagai perwira polisi, satu dari pencurian, dan satu lagi selingkuh.
Tiga dakwaan lain untuk menyamar sebagai pejabat publik, menyontek dan memalsukan dipertimbangkan.
Menurut hukum yang berlaku di Singapura, setiap tindakan menyamarkan diri sebagai pelayan publik bisa dipenjara dua tahun, didenda, atau keduanya.
Untuk tindakan pencurian, dia bisa dipenjara selama 3 tahun, didenda atau keduanya.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!