Advertorial

Sebelum Kasus Moge Selundupan Milik Ari Ashkara, Ini Dia Daftar Kasus Mencengangkan Di Maskapai Pelat Merah Tersebut

May N

Editor

Telah banyak kasus kelam yang berkubang di nama Garuda Indonesia, kini kasus moge selundupan milik Ari Askhara, ternyata sudah banyak kasus lain
Telah banyak kasus kelam yang berkubang di nama Garuda Indonesia, kini kasus moge selundupan milik Ari Askhara, ternyata sudah banyak kasus lain

Intisari-online.com -Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah didera masalah gawat yaitu kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang kemudian membawa ke pemecatan Direktur Utama (Dirut) Ari Askhara 5/12/2019.

Ternyata, sebelum kasus ini, banyak kasus Garuda yang hampir membawah perusahaan tersebut ke ambang kehancuran.

Dilansir dari nasional.kontan.co.id, ini dia kasus yang pernah ditanggung oleh Garuda Indonesia.

  1. Skandal Garuda atas pembelian pesawat-pesawat terbang oleh manajemen maskapaiBaca Juga: Kasus Penyelundupan Harley Davidson Masih 'Panas', Muncul Video Ferrari Merah Diangkut Pesawat Garuda Indonesia, Barang Selundupan Juga?
Kasus yang juga baru mencuat di persidangan baru-baru ini ternyata sudah terjadi balik ke tahun 2014 lalu.

KPK kini telah menyelesaikan penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh Garuda Indonesia (Persero).

Kasus yang membebani Garuda ini akan masuk masa persidangan. Dua tersangka pengadaaan 50 mesin Garuda ini adalah mantan direktur utama Garuda Emirsyah Satar dan Soetikno Soedargo pengusaha yang juga pemilik perusahaan Mugi Rekso Abadi.

Dalam kasus pembelian mesin Garuda ini, mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah diduga menerima suap sebesar €1,2 juta dan US$180.000 atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Baca Juga: Pegawai Garuda Indonesia Inilah yang 'Menyelundupkan' Onderdil Moge Beserta Sepeda Lipat di Pesawat Baru Garuda, Siapa Dia?

Perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce diduga memberikan suap atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk Garuda Indonesia.

Pemberian suap atas pembelian pesawat Garuda itu itu dilakukan melalui Soetikno Soedarjo, beneficial owner Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Ini adalah perusahaan perantara atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS untuk Garuda.

  1. Ketidakcocokan laporan keuangan Garuda
Garuda Indonesia mencatatkan laba bersih sebesar US$ 809.850 tahun 2018 . Kinerja Garuda ini setara Rp 11,33 miliar. Capaian kinerja Garuda Indonesia ini melonjak tajam dibanding 2017. Garuda Indonesia tahun 2017 tercatat merugi US$216,5 juta.

Baca Juga: Pimpinannya yang Dianggap Zalim Dipecat, Karyawan Garuda Indonesia Ramai-ramai Kirim Karangan Bunga untuk Erick Thohir, Ari Askhara Disebut Direktur Kaleng-kaleng!

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda yang digelar 24 April 2019, dua komisaris Garuda yakni, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tidak setuju atas laporan keuangan Garuda Indonesia tersebut. Mereka keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.

Hanya manajemen Garuda Indonesia saat itu sudah mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta. Perincian pendapatan Garuda Indonesia itu, antara lain sebesar US$28 juta merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air. Padahal, pendapatan Garuda itu masih dalam bentuk piutang atau tagihan bagi Garuda Indonesia.

Atas laporan keuangan Garuda ini, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan. Kemenkeu bahkan sudah menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Ada dua sanksi Kemenkeu atas kantor akuntan publik yang mengaudit keuangan Garuda Indonesia yakni pembekuan Izin selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea.

Baca Juga: Dijuluki Direktur Tersukses, Sosok Ini Malah Harus Mengundurkan Diri dari Posisi Direktur Utama Garuda Indonesia Gara-gara Tersandung Kasus Mesin Pesawat

Sanksi lainnya atas laporan keuangan Garuda itu adalah peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited.

OJK juga menjatuhkan sanksi ke Garuda Indonesia sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. Sebagai emiten, Garuda dikenakan denda Rp 100 juta.

Direksi yang tanda tangan laporan keuangan Garuda Indonesia dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Secara kolektif direksi dan Komisaris Garuda Indonesia minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta.

Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Mantan Dirut Garuda Ari Ashkara yang Dipecat Erick Tohir Sudah 'Berburu' Motor Harley Davidson Sejak Tahun Ini, Sosok yang Jadi 'Tangan Kanannya' di Amsterdam pun Terkuak

BEI juga memberikan sanksi ke Garuda Indonesia berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta. Garuda dianggap menyalahi Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi. BEI juga meminta Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.

  1. Denda Rp 190 miliar oleh Pengadilan Australia
Pada 30 Mei 2019, bertempat di Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda A$19 juta atau sekitar Rp190 miliar kepada Garuda Indonesia. Garuda Indonesia dianggap terlibat dalam dalam praktik kartel dengan maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo.

Pengadilan menemukan, antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Baca Juga: Ini Dia Daftar BUMN Yang Punya Bisnis Sampingan Berupa Hotel, Salah Satunya Bahkan Belum Dikenali Dua Menteri Ini

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia. Selain Garuda,m 14 maskapai lain yang juga didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai A$130 juta.

  1. Rangkap Jabatan Direktur Garuda Indonesia
Dilansir dari kontan, pada tanggal 21 Januari 2019, hasil penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air keluar.

Hasilnya, nama Direktur Utama Garuda Indonesi Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo ternyata juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air, pasca Sriwijaya Air yang memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.

Baca Juga: Akibat Perang dan Cuaca Panas yang 'Menggila,' Peneliti Sebut Tahun 2020 Dunia Akan Alami Kondisi Darurat Ini, Dana Rp 400 Triliun Disiapkan

Ketiga direksi Garuda Indonesia dan Citilink sudah diperiksa KPPU, termasuk Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan diperiksa karena disebut-sebut sebagai pihakyang memerintahkan rangkap jabatan bagi dirreksi Garuda Indonesia Grup itu.

Ketiga direksi Garuda Indonesia ini diduga telah berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli. (Barley Haliem, Titis Nurdiana)

Artikel ini telah tayang di nasional.kontan.co.id dengan judul Garuda Geger, Ini 5 Kasus Mencengangkan di Maskapai Ini

Artikel Terkait