Advertorial
Intisari-Online.com -Kasus pencucian uang yangdilakukan olehTubagusChaeri Wardana alias Wawan kembai menyeret nama artis.
Setelah sebelumnya menyeret nama Jennifer Dunn, Aima Diaz, Renny Yuliana, dan Catherine Wilson.
Kini nama penyanyiRebecca Reijman ikut terseret.
Saat ditemui di kediamannya saat peluncuran single terbarunya 'Clouds', Rebecca mengaku tidak mengenal sosok Wawan.
"Tapi ya saya dengan niat baik mau balikin. Saya enggak ada main-main duit. Tapi saya memang salah, tidak kenal dia (Wawan) itu siapa dan main menerima saja. Begonya aku ya itu," kata Rebecca.
Rebecca juga mengaku kaget namanya terseret di dalam kasus yang disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Munculnya nama-nama artis yang diduga menerima uang haram hasil korupsi memunculkan pertanyaan: mungkinkah mereka ikut dijerat pidana pencucian uang?
Untuk menjawabnya, mari kita simak uraian berikut ini.
Baca Juga: Sering Bingung Bedanya Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan? Ini Penjelasannya!
Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, meski bukan penyelenggara negara, sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana tersangka kasus korupsi, bisa turut dijerat pasal dalam UU TPPU.
Yenti secara khusus mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Yenti menanggapi dipanggilnya artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima mobil dari tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menerima sesuatu yang diduga sumbernya berasal dari tindak pidana. Jadi bukan hanya artis, tapi setiap orang,” ujar Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2014).
Pasal 5 ayat (1) UU TPPU menyebutkan, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, menurutnya, setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang tidak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut.
Baca Juga: Apakah Perbedaan Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan?
Seseorang tidak bisa langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar.
“Seperti kalau kita ulang tahun kan dikasih kado, kalau kadonya biasa saja kan kita tidak akan menduga-duga. Tapi kalau kadonya mobil, atau uang sampai miliaran, tentu itu mencurigakan dan harus dilaporkan,” ujar Yenti.
Yenti menambahkan, jika barang itu diberikan secara profesional atas alasan pekerjaan seperti yang menjadi alasan Jennifer Dunn, tetap harus ditelaah apakah itu adalah nilai yang wajar.
Jika nilainya berlebihan, maka sudah sepatutnya diduga kalau itu adalah pencucian uang.
“Benar tidak tarif dia sampai sebesar itu? Itu juga harus dipikirkan, jangan asal diterima saja,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Yenti mendorong KPK menerapkan pasal 5 TPPU dengan maksimal.
Jika si artis terbukti telah mengetahui atau menduga barang yang diterimanya dari Wawan adalah hasil tindak pidana, maka, kata Yenti, KPK harus menjeratnya tanpa ragu.
“Selama ini kan barangnya saja yang disita, tapi orangnya dilepaskan. Harusnya jangan seperti itu lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Pencucian Uang Panama Papers Juga Menyebut Keluarga Bintang Film India Amitabh Bachchan
Seperti diberitakan, KPK memeriksa Jennifer Jumat, (14/2/2014) terkait kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Wawan.
Sebelumnya, KPK menyita mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Selain Jennifer, KPK memanggil model Catherine Wilson untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Terima Aliran Dana Haram, Artis Juga Bisa Dijerat UU Pencucian Uang".
Baca Juga: Pencucian Uang Haram Susah Dibuktikan