Advertorial

Pernah Keluar Lapas untuk 'Ngamar' dengan Seorang Wanita, Kasus Dugaan Pencucian Uang Suami Walikota Cantik Ini Seret Nama Jennifer Dunn dan 'Si Doel'

Ade S

Penulis

Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana diduga mencuci uang korupsi. Jennifer Dunn dan Catherine Wilson terseret.
Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana diduga mencuci uang korupsi. Jennifer Dunn dan Catherine Wilson terseret.

Intisari-Online.com -Kasus korupsi yang menimpaTubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memasuki babak baru.

Mulai muncul dugaan Wawan telah melakukan aksi pencucian uang darihasil korupsi yang dilakukannya.

Uang 'haram' tersebut diduga 'dicuci' oleh Wawan melalui berbagai cara.

Mulai dari pembelian mobil-mobil mewah hingga untuk membiayai istrinya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang maju dalam Pilkada.

Baca Juga: Sering Bingung Bedanya Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan? Ini Penjelasannya!

Dalam dakwaan jaksa, Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sekitar tahun 2010 silam.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa KPK Titto Jaelani yang membacakan berkas dakwaan.

Selain membantu istrinya, Wawan juga membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Baca Juga: Daftar Pencucian Uang Panama Papers Juga Menyebut Keluarga Bintang Film India Amitabh Bachchan

"Ratu Tatu Chasanah saat itu yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak terdakwa dengan biaya sebesar Rp 4,54 miliar," ujar jaksa.

Wawan juga membantu pembiayaan kakaknya, Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 sejumlah Rp 3,83 miliar.

Deretan mobil mewah

Dalam dakwaannya, Jaksa juga mendugasalah satu objek hasil pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah beragam kendaraan bermotor.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Membelanjakan atau membayarkan, beberapa kendaraan bermotor," papar jaksa dalam dakwaannya.

Misalnya, pada Januari 2011, Wawan melalui seseorang bernama Eddy Yus Amirsyah membeli mobil BMW XI warna hitam metalik seharga Rp 650 juta.

Pembayaran uang muka dilakukan sebesar Rp 226,4 juta. Sisanya diangsur selama 23 bulan berikutnya.

Baca Juga: Pencucian Uang Haram Susah Dibuktikan

Pada sekitar bulan Maret 2011 sampai Juni 2012, Wawan membeli lima unit mobil mewah.

Bulan Maret 2011, Wawan membeli mobil Rolls Royce Ghost warna hitam seharga Rp 8 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 438,5 juta serta cek atas nama perusahaannya sebesar Rp 2,65 miliar.

Selanjutnya pembayaran dicicil dengan angsuran per bulan Rp 165,34 juta.

Pada bulan Agustus 2011, Wawan membeli mobil Ferrari California warna merah seharga Rp 5,7 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara bayar uang muka sebesar Rp 2,2 miliar ditambah cek senilai Rp 539 juta.

Sisanya, diangsur selama 26 bulan ke depan.

Pada bulan Desember 2011, Wawan membeli mobil Lamborghini Aventador LP700-44 warna putih seharga Rp 9,37 miliar. Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp 5,87 miliar.

Sisanya, melalui angsuran selama 20 bulan ke depan.

Bulan Mei 2012, Wawan membeli mobil Bentley Continental Flying Spurs warna hitam seharga Rp 5,8 miliar.

Pembayaran uang muka dilakukan lewat tukar tambah dengan Porsche Panamera seharga Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: Terlibat Pencucian Uang Kartel Narkoba, Anak Pele Dipenjara

Kemudian ditambah dengan cek senilai Rp 899 juta. Sisanya melalui angsuran selama 16 bulan ke depan.

Sekitar bulan Juni 2012, Wawan membeli mobil Ferrari 458 Spider tahun 2012 warna merah metalik. Seharga Rp 8,2 miliar.

Pembayaran dilakukan dengan cara uang muka sebesar Rp 4,37 miliar dengan tukar tambah 1 unit mobil Lamborghini Murchiallago.

"Selanjutnya sisanya melalui angsuran yang sudah dibayarkan kepada pihak leasing PT Bank Bukopin sebanyak 14 bulan sampai dengan bulan September 2013," kata jaksa.

Selain itu, Wawan pernah membeli motor Harley Davidson seharga Rp 405 juta. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 20 juta dengan menggunakan kartu kredit.

Kemudian cek senilai Rp 184,15 juta. Sementara sisanya diangsur selama 12 bulan.

Selain kendaraan tersebut, Wawan juga disebut membeli berbagai jenis merek lainnya, seperti Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero.

Kemudian, Honda Freed, Toyota Vellfire, Toyota Alphard, Marcedes Benz hingga Nissan GT-R.

Menurut jaksa, aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

Baca Juga: Yenti Garnasih, Sang Doktor Pencucian Uang

Jennifer Dunn danCatherine Wilson

Sebagian dari mobil tersebut diberikan kepada sejumlah selebriti dan diduga merupakan praktik pencucian uang.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," papar jaksa dalam dakwaannya.

Pada tanggal 17 Januari 2009, Wawan membeli dua unit mobil, yaitu Nissan Type Elgrand 2.5 WD warna abu-abu muda metalik seharga Rp 650 juta dan Mercedes Benz R280 seharga Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembayaran mobil Nissan dan Marcedes Benz itu dilakukan dengan cara tukar tambah penjualan mobil Range Rover seharga 800 juta.

Dari tukar tambah itu, masih terdapat sisa kekurangan pelunasan oleh Wawan sehingga dilakukan pembayaran melalui PT Mitsui Leasing Capital Indonesia selama 24 bulan.

Biaya angsuran per bulannya, yakni sebesar Rp 41,125 juta.

Baca Juga: Tak Perlu Konsumsi Narkoba Seperti Jennifer Dunn, Atasi Depresi Bisa dengan Makanan Ini

"Selanjutnya untuk mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia, Kakak Catherine Wilson," ujar Jaksa.

"Sedangkan mobil merek Mercedes Benz R280 tidak diketahui keberadaannya," lanjut dia.

Pada sekitar tahun 2011, Wawan melalui seseorang bernama Ferdy Prawiradiredja juga mengalihkan kepemilikan BMW 320i AT E90 CKD hitam kepada selebriti Aima Mawaddah alias Aima Diaz.

"Pada sekitar bulan Oktober 2013, Aima Mawaddah Warahmah menjual mobil tersebut kepada Adit dengan harga Rp 235 juta. Selanjutnya uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.

Pada sekitar bulan Januari 2012, Wawan melalui Ferdy Prawiradiredja membeli mobil Honda CRV abu-abu seharga Rp 383 juta.

Pembayaran mobil dilakukan dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis milik Wawan sebesar Rp 121 juta.

Sisa pembayaran dilunasi oleh Wawan. Selanjutnya Wawan memberikan mobil CRV tersebut kepada selebritas Rebecca Soejatie Reijman.

Pada sekitar bulan April 2013, Rebecca menjual mobil tersebut ke orang lain seharga Rp 258 juta.

Baca Juga: Jennifer Dunn Tertangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Hanya Untuk Cari Popularitas?

"Selanjutnya, uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.

Kemudian, Wawan juga membeli mobil Marcedes Benz C200 K AT dengan uang muka Rp 214,09 juta. Sisanya diangsur sebanyak 23 bulan.

Mobil itu kemudian diserahkan untuk seseorang bernama Agus Puji Rahardjo. Namun, Agus mengembalikan mobil itu.

Wawan kemudian menyerahkan mobil itu ke selebritas bernama Reny Yuliana.

Namun, belakangan Reny menjual mobil tersebut lewat perantara seharga Rp 284 juta.

"Saat ini uang hasil penjualan disita oleh KPK," kata jaksa.

Hasil korupsi bersama kakak

Menurut jaksa, dugaan pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.

Baca Juga: Jennifer Dunn Ditangkap Polisi, Inilah Alasan Kenapa Artis 'Doyan Banget' Narkoba Jenis Sabu

Kemudian hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.

Seperti pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau perbuatan lainnya yang dilakukan terdakwa. Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.

Rano Karno

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 50.083.473.826 dan memperkaya orang lain," kata jaksa Budi Nugraha saat membaca surat dakwaan.

Menurut jaksa, pihak yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran pada APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp 700 juta.

Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.

Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.

Ngamar saat izin keluar Lapas Sukamiskin

Wawan juga pernah menyeret nama mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. Namun, kali ini terkait suap yang diterima Wahid dari Wawan.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Pertama, pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Kemudian, pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan.

Baca Juga: Jennifer Dunn Ditangkap Polisi, Inilah Alasan Kenapa Artis 'Doyan Banget' Narkoba Jenis Sabu

Menurut jaksa, mobil ambulance yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampainya di parkiran rumah sakit, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai stafnya Wawan yang telah menunggu.

Selanjutnya, Wawan pergi menuju rumah milik Atut di Jalan Suralaya IV Bandung.

Setelah itu, menurut jaksa, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.

Menurut jaksa, Wahid diberikan uang Rp 63 juta dari Wawan sebagai hadiah atas penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.

(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel", "Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang","Kasus Adik Ratu Atut Seret Nama Artis, Jennifer Dunn hingga Catherine Wilson", dan"Izin Keluar Lapas Sukamiskin, Wawan Malah ke Hotel Bersama Teman Wanita".

Artikel Terkait