Intisari-Online.com - Kasus korupsi yang menimpa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memasuki babak baru.
Mulai muncul dugaan Wawan telah melakukan aksi pencucian uang dari hasil korupsi yang dilakukannya.
Uang 'haram' tersebut diduga 'dicuci' oleh Wawan melalui berbagai cara.
Mulai dari pembelian mobil-mobil mewah hingga untuk membiayai istrinya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang maju dalam Pilkada.
Baca Juga: Sering Bingung Bedanya Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan? Ini Penjelasannya!
Dalam dakwaan jaksa, Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sekitar tahun 2010 silam.
Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa KPK Titto Jaelani yang membacakan berkas dakwaan.
Selain membantu istrinya, Wawan juga membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Baca Juga: Daftar Pencucian Uang Panama Papers Juga Menyebut Keluarga Bintang Film India Amitabh Bachchan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR