Intisari-Online.com – Pertanyaan:
Sebenarnya apa perbedaan korupsi dan pencucian uang? Apakah seorang sekretaris yang menggunakan uang perusahaan swasta juga disebut sebagai korupsi?
Kemudian apa hal itu merupakan jenis dari penggelapan?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Baca juga: Mengaku 7 Tahun Tak Makan Nasi Sama Sekali, Lihat Perubahan Tubuh Artis Randy Pangalila Saat ini
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Anda menyebutkan 3 (tiga) tindak pidana, yakni, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bukanlah jenis dari penggelapan karena baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana penggelapan merupakan tindak pidana yang berbeda satu sama lainnya dan memiliki karasteristiknya masing-masing.
Berikut ini akan kami jabarkan penjelasan terkait dengan masing-masing tindak pidana tersebut.
Korupsi, sebagaimana diartikan oleh Henry Campbell Black dalam sebuah kamus hukum yang berjudul Black’s Law Dictionary, adalah sebagai berikut (terjemahan bebas):
“Suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”
Namun, hukum positif di Indonesia mengatutr bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR