Intisari-Online.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menilai, ada kecenderungan pola pencucian uang yang berbeda antara koruptor muda dan yang tua. Dia mendefinisikan koruptor tua adalah mereka yang berusia sekitar 50 tahun.
"Kira-kira ya, kalau koruptor yang umurnya tua, di atas 50 tahunan, beli tanah, mobil, emas. Kalau yang muda-muda, belinya saham, asuransi, apartemen. Kalau istri yang muda, belinya mobil-mobil yang girly, kalau istrinya tua-tua, beli Mercedes, BMW," kata Agus di Jakarta, Selasa (1/4/2014). Dia mengatakan, hampir semua pelaku tindak pidana korupsi melakukan pencucian uang.(Baca juga: Pacar dan Istri Muda, Tujuan Utama Aliran Uang Hasil Korupsi)
Pasar modal, lanjutnya, lebih diminati para pemain muda. Koruptor muda ada yang membawa lari uang hasil tindak pidananya ke luar negeri, salah satunya ke Singapura untuk dikelola pihak ketiga.
"Uang korupsi dalam negeri dibawa lari ke Singapura, di Singapura lalu ada manajer investasinya, belanja lagi saham-saham di Indonesia," tutur Agus.(Baca juga: Penjara dan Neraka Bukan Halangan untuk Korupsi)
Terkait pencucian uang yang dilakukan di Singapura ini, menurut Agus, PPATK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura. Bulan ini diharapkan ada pertukaran analis Indonesia dengan Singapura.
Menurut Agus, biasanya tindak pidana pencucian uang meninggalkan jejak. PPATK telah bekerja sama dengan 17 mitra, baik dari pihak swasta maupun pemerintah, untuk melacak aliran dana mencurigakan.
"Selain kami sudah punya data keuangan orang tersebut, kami juga bisa akses ke e-KTP. Kalau punya perusahaan, kami bisa akses ke sisminbakum," ujar Agus. (Icha Rastika/kompas.com)