Intisari-Online.com – Lebih sepuluh tahun bersuami, Ida tak menemukan kebahagiaan. Hanya dera dan siksa. Dua kali minta cerai pun, tak digubris.
Segala upaya untuk mengakhiri kemelut keluarga tak membuahkan hasil. Akhirnya Ida nekad.
Melenyapkan sumber kemelut, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Kisah ini terangkum dalam artikel Istri Bakar Suami Dituntut 11 Tahun, Ingin Bahagia Ida Harus Lenyapkan Sumber Bencana yang ditulis oleh Ganjar TB dan dimuat di Tabloid NOVA edisi no. 14/I – 29 Mei 1988.
--
“Perbuatan terdakwa terlalu sadis! Untuk itulah ia dituntut hukuman 11 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Umbu Lozara, SH pada sidang ke sepuluh kasus istri bakar suami di Pengadilan Negeri Salatiga, awal Mei 1988.
Terdakwa Tumini Ida AR (32), lbu beranak tiga karyawati pabrik tekstil itu, dituduh melanggar sejumlah pasaJ KUHP.
Hingga secara sah dan meyakinkan, ia telah menyebabkan kematian Djunedi, suaminya sendiri yang juga guru Sekolah Dasar.
Diikuti puluhan mata pengunjung yang memadati ruang sidang, dengan berkaca-kaca Ida membacakan sendiri pembelaannya setebal tujuh halaman.
Kilahnya, apa yang dilakukan terhadap suaminya bukan kesengajaan untuk membunuh.
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR