Intisari-Online.com - Aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21) mencapai keputusan akhir.
Prada DP dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas aksi kejinya tersebut, Prada DP harus menerima vonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI, Prada DP Menangis di Tengah Ruang Sidang
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Ketua hakim Letkol CHK khazim mengatakan, pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR