Advertorial
Intisari-Online.com -Aksipembunuhan dan mutilasi yang dilakukan olehPrada DP terhadappacarnya, Fera Oktaria (21) mencapai keputusan akhir.
Prada DP dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas aksi kejinya tersebut, Prada DP harus menerima vonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI, Prada DP Menangis di Tengah Ruang Sidang
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Ketua hakim Letkol CHK khazim mengatakan, pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.
Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.
"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.
Selanjutnya, pembunuhan yang dilakukan Prada DP ditujukan kepada korban yang notabene adalah wanita lemah dan tidak bersalah serta bukan musuh TNI.
Bahkan korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa yakni sebagai pacar.
Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI. Dimana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI. Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan kejih.
Lalu, pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara yang sadis dan keji dan tidak berperi kemanusian.
Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejaknya dengan mutilasi dan membakar korban.
Seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan.
"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan,"ujar Hakim.
(Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 8 Pertimbangan yang Memberatkan Prada DP".
Baca Juga: Prada Merilis Penjepit Kertas, Warganet Langsung Heboh. Alasannya Bikin ‘Keki’!