Intisari-Online.Com - Sidang perdana Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019) mengungkap fakta pembunuhan yang dia lakukan.
Mayor D. Butar Butar sebagai salah satu Oditur membacakan dakwaan Prada DP.
Disebutkan Prada DP telah berencana membunuh kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah salah seorang kerabat terdakwa.
Namun karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D. Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa. Keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR