Intisari-Online.com - Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019) akhirnya mengungkap pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21).
Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP dalam sidang tersebut.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa beberapa kali upaya pembunuhan Prada DP tak sesuai dengan rencana.
Disebutkan pula setelah memutilasi tubuh kekasihnya, ia duduk di samping jenazah sambil mengisap sebatang rokok dan makan jeruk di TKP.
"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV. Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan, Kamis.
Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli oleh Prada DP di pasar tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, saat membeli tas, koper serta gergaji sebagai alat mutilasi.
Seluruh barang tersebut rencananya digunakan Prada DP untuk membungkus jenazah korban.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR