Advertorial

Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI, Prada DP Menangis di Tengah Ruang Sidang

Tatik Ariyani

Penulis

Prada DP terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap Fera Oktaria (21), oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap Fera Oktaria (21), oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Intisari-Online.com - Prada DP terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Untuk itu, oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019), oditur berkata, "Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan."

Baca Juga: Berusia 8.000 Tahun, Galangan Kapal Tertua di Dunia yang Ditemukan Ini Buktikan Bahwa Zaman Batu Tidak Seprimitif yang Dikira

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019). Pengakuan Prada DP

Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

Baca Juga: Campur Labu dengan Air Putih, Konsumsi Setiap Hari Selama Sebulan, Bisa untuk Mengatur Gula Darah dan Kolesterol!

Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.

Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap. Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Amazon, Ini Dampak Mengerikan yang Terjadi Jika Hutan Hujan Amazon Terus Terbakar

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.

Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password handphone.

Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.

Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera. Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.

Baca Juga: Lapisan Es Mencair, Amazon Kebakaran, Juli Bulan Terpanas Bumi: Manusia Hidup dalam Iklim Darurat Tapi Tak Sadar?

Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa. Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.

Baca Juga: Lapisan Es Mencair, Amazon Kebakaran, Juli Bulan Terpanas Bumi: Manusia Hidup dalam Iklim Darurat Tapi Tak Sadar?

Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan. Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang. Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.

(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan"

Artikel Terkait