Advertorial
Intisari-Online.com -Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dinaikkan pada tahun 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Perinciannya, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Perlu diketahui selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikut sejumlah kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020:
1. Tarif listrik
Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Lisrtik Negara (PLN), pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020.
Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.
Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif. Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.
Laporan Kompas.com, Selasa (3/9/2019), juga menyebut pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.
2. Tarif tol
Selain tarif listrik, tarif tol juga akan mengalami kenaikan di 2020.
Rencananya, belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi.
Mengutip laporan Kompas.com, Minggu (30/9/2019), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol.
Besaran kenaikan tarif akan beragam dan mengikuti laju inflasi. Ruas tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.
Berdasarkan data Kompas.com, Senin (26/8/2019), setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya.
Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmeran, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.
Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.
3. Cukai rokok
Baca Juga: Pegawai Bank Salah Lakukan Transfer, Nasabah Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Miliar
Untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan, pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Mengutip laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.(Ariska Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Cuma Iuran BPJS, Sederet Tarif Ini Bakal Melambung di 2020