Advertorial

Presiden Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020

Mentari DP

Editor

Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Intisari-Online.com – Setelah resmi dilantik dan mengumumkan kabinet menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai beraktivitas lagi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Kali ini, salah satu hal pertama yang dilakukan Presiden Jokowi dan Pemerintah adalah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (30/10/2019), pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanpada tahun depan.

Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Dikenal Licin dan Jarang Muncul, Ternyata Lokasi Persembunyian Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi Terungkap Gara-gara Ini

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000.

Baca Juga: Penasaran dengan Tangga di Tengah Jalan di Riung Gunung Puncak? Ternyata Jalan Menuju Bangunan yang Megah Ini Terungkap Lewat Foto ‘Jadul’

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (Ihsanuddin)

Sebelumnya pada September 2019 silam, kenaikan , iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100 persen hanya untuk kelas I dan kelas II pada 1 Januari 2020.

"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo seusai rapat kerja dengan DPR di Jakarta pada Senin (3/9/2019).

Upaya ini dilakukan karena defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp32,8 triliun.

Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024.

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020")

Baca Juga: Catat! Pendaftaran Online CPNS 2019 Resmi Dibuka Mulai 11 November 2019

Artikel Terkait