Intisari-Online.com – Setelah resmi dilantik dan mengumumkan kabinet menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai beraktivitas lagi sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kali ini, salah satu hal pertama yang dilakukan Presiden Jokowi dan Pemerintah adalah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (30/10/2019), pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR