Intisari-Online.com – Susi Pudjiastuti tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Namun semua orang mengapresiasi kerja keras Susi selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Apalagi ada banyak hal yang terjadi selama dia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Contohnya jumlah kapal asing yang berhasil dia tangkap dan taklukkan hingga berbagai peraturan ketat di laut Indonesia.
Salah satunya adalah soal kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang atau pukat.
Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian di dasar atau menyentuh dasar perairan.
Saat menjadi menteri, Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis strawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan.
Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar di atas 30 gross ton.
Oleh karenanya, jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan di atas 30 gross ton, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.
Dengan peraturan ini, Susi memastikan nelayan di daerah lain pasti juga tidak ingin wilayah perairannya dirusak oleh cantrang.
Apalagi pada dasarnya kebijakan pelarangan cantrang bertujuan untuk mengembalikan laut sebagai masa depan bangsa.
“Ketersediaan sumberdaya perikanan harus dijaga dengan berhenti menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan salah satunya cantrang,” ucap Susi seperti dilansir dari medan.tribunnews.com pada tahun 2017 silam.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR