Advertorial
Intisari-Online.com – Presiden, Menteri, Wakil Menteri, hingga Anggota DPR resmi dilantik beberapa waktu lalu.
Kini mereka semua tengah melaksanakan tugasnya masing-masing.
Untuk melaksanakan tugasnya masing-masing, tentu para wakil rakyat tersebut mendapat banyak fasilitas pendukung. Misalnya mobil dinas baru.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (29/10/2019), belasan mobil dinas baru Toyota Crown Hybrid terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020
Pantuan Kompas.com, mobil-mobil baru itu diparkir sejajar di tempat biasa para pimpinan DPR turun apabila tiba di Kompleks Parlemen.
Mobil-mobil itu sudah dipasang plat berwarna hitam dengan kode RI di depannya.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku sudah mencoba mobil dinas barunya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, mobil dinas itu sudah digunakan sejak seminggu yang lalu.
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive menjadi mobil dinas menteri Presiden Jokowi kabinet 2019-2024 dan mobil pimpinan DPR/MPR/DPD periode 2019-2024.
ToyotaCrown Hybridmerupakan mobil sedan kelas atas yang mengusung mesin 2.500 cc dengan teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang irit bahan bakar dan rendah emisi.
Berdasarkan dokumen yang terdapat pada Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, PT Astra Internasional (AI) terpilih menjadi pemenang tender mobil baru untuk menteri kabinet pemerintahan Jokowi dengan tawaran anggaran sebesar Rp 147.229.317.000.
Nilai tersebut lebih rendah daripada pagu yang ditawarkan pemerintah yakni Rp152.540.300.000.
Pagu ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp 60 juta per bulan.
Ini rinciannya:
- Gaji dan tunjangan tetap Gaji Pokok = Rp4.200.000
-Tunjangan Istri (10% GP) = Rp420.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp168.000
- Uang sidang / Paket = Rp2.000.000
- Tunjangan Jabatan = Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPH pasal 21= Rp2.699.813
Penerimaan lain:
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp7.700.000
- Asisten Anggota = Rp2.250.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/ orang per periode
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp300.000
Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp2.520.000
Dari rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp66.141.813.
(Haryanti Puspa Sari/ Nur Rohmi Aida)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Dapat Toyota Crown Hybrid Baru, Pimpinan MPR: Biasa Saja, Mobil Saya Lebih Bagus" dan “Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR”)