Advertorial

Toyota Crown Hybrid Jadi Mobil Dinas Baru Pimpinan DPR, Ini Rincian Tunjangan Anggota DPR, Ada Tunjangan Istri, Anak, Hingga Tunjangan Beras

Mentari DP

Editor

Belasan mobil dinas baru Toyota Crown Hybrid terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Belasan mobil dinas baru Toyota Crown Hybrid terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Intisari-Online.com – Presiden, Menteri, Wakil Menteri, hingga Anggota DPR resmi dilantik beberapa waktu lalu.

Kini mereka semua tengah melaksanakan tugasnya masing-masing.

Untuk melaksanakan tugasnya masing-masing, tentu para wakil rakyat tersebut mendapat banyak fasilitas pendukung. Misalnya mobil dinas baru.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (29/10/2019), belasan mobil dinas baru Toyota Crown Hybrid terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020

Pantuan Kompas.com, mobil-mobil baru itu diparkir sejajar di tempat biasa para pimpinan DPR turun apabila tiba di Kompleks Parlemen.

Mobil-mobil itu sudah dipasang plat berwarna hitam dengan kode RI di depannya.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku sudah mencoba mobil dinas barunya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, mobil dinas itu sudah digunakan sejak seminggu yang lalu.

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive menjadi mobil dinas menteri Presiden Jokowi kabinet 2019-2024 dan mobil pimpinan DPR/MPR/DPD periode 2019-2024.

ToyotaCrown Hybridmerupakan mobil sedan kelas atas yang mengusung mesin 2.500 cc dengan teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang irit bahan bakar dan rendah emisi.

Berdasarkan dokumen yang terdapat pada Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, PT Astra Internasional (AI) terpilih menjadi pemenang tender mobil baru untuk menteri kabinet pemerintahan Jokowi dengan tawaran anggaran sebesar Rp 147.229.317.000.

Nilai tersebut lebih rendah daripada pagu yang ditawarkan pemerintah yakni Rp152.540.300.000.

Pagu ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

Baca Juga: Dikenal Licin dan Jarang Muncul, Ternyata Lokasi Persembunyian Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi Terungkap Gara-gara Ini

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp 60 juta per bulan.

Ini rinciannya:

- Gaji dan tunjangan tetap Gaji Pokok = Rp4.200.000

-Tunjangan Istri (10% GP) = Rp420.000

- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp168.000

- Uang sidang / Paket = Rp2.000.000

- Tunjangan Jabatan = Rp9.700.000

- Tunjangan Beras Rp30.090 per jiwa per bulan

- Tunjangan PPH pasal 21= Rp2.699.813

Penerimaan lain:

- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

- Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp15.554.000

- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp3.750.000

- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp7.700.000

- Asisten Anggota = Rp2.250.000

- Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/ orang per periode

Baca Juga: Penasaran dengan Tangga di Tengah Jalan di Riung Gunung Puncak? Ternyata Jalan Menuju Bangunan yang Megah Ini Terungkap Lewat Foto ‘Jadul’

Biaya Perjalanan:

Uang harian:

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp500.000

b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp400.000

Uang representasi:

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp400.000

b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp300.000

Rumah Jabatan

Anggaran pemeliharaan:

a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp3.000.000

b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp5.000.000

Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp2.520.000

Dari rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp66.141.813.

(Haryanti Puspa Sari/ Nur Rohmi Aida)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Dapat Toyota Crown Hybrid Baru, Pimpinan MPR: Biasa Saja, Mobil Saya Lebih Bagus" dan Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR”)

Baca Juga: BERITA POPULAR: Ternyata ISIS dan Al Qaeda Bersaing Dengan Cara ‘Aneh’ Hingga Manusia Masih Bisa Mengetahui Bahwa Dirinya Mati, Kok Bisa?

Artikel Terkait