Intisari-Online.com - Mungkin Anda sudah pernah mendengar rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Ya, kabar itu menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta.
Kenaikan hingga dua kali lipat perbulan untuk perlindungan kesehatan itu dianggap membebani keuangan mereka.
Kebijakan ini menuai berbagai kritik masyarakat.
Bahkan, buruh mengancam demo besar-besaran.
Namun, pemerintah seolah tak ambil pusing dengan berbagai penolakan itu.
Kenaikan iuran tetap akan berlaku per 1 Januari 2020.
Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp80.000 jadi Rp160.000 perbulan, kelas II naik dari Rp51.000 jadi Rp110.000 perbulan.
Sementara iuran kelas III rencananya naik dari Rp25.500 jadi Rp42.000 per bulan.
Namun kenaikan iuran kelas III belum bisa dipastikan karena ditolak DPR.
Kemudian, muncul usulan dari BPJS Kesehatan untuk meringankan beban peserta.
Bagi para peserta yang keberatan, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Adapun yang membedakan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR