Intisari-Online.com - Meski mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat, pemerintah tetap pada keputusannya untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan demi menekan defisit yang kian membesar dari tahun ke tahun tanpa pernah bisa diatasi.
Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp 32,8 triliun.
Dengan alasan itulah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Banyak pihak pun keberatan dengan langkah pemerintah tersebut.
Pasalnya, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai terlalu tinggi.
Meski sejak awal tahun, pemerintah pun telah menggaungkan hal ini lantaran besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlalu murah (underpriced).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengatakan, Peraturan Presiden terkait kenaikan upah ini telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan akan segera ditandatangani.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas I Jadi Rp160.000
KOMENTAR