Advertorial
Intisari-Online.com – Beberapa hari lalu, ada informasi mengenai kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Nah, informasi lebih lanjut dilaporkan bahwa Kementerian Keuangan memberikan usulan atas informasi ini.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (28/8/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp110.000 dari yang sebelumnya Rp51.000.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp120.000.
Sementara kelas II Rp75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan.”
“Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"DJSN tadi Rp75.000 untuk kelas III dan Rp120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020," jelas dia.
Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 bisa diberlakukan.
Kenaikan iuran kelas III dan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.
Perhitungan Kenaikan Iuran
Oleh karena itulah, pemerintah harus mulai memasukkan perhitungan kenaikan iuran ke dalam APBN tahun ini.
Pemerintah pusat akan terlebih dahulu menanggung beban pembayaran bagi peserta PBI, baik pusat dan daerah sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2019.
"Karena untuk daerah bisa lebih kompleks permasalahannya jika APBD mereka sudah di-approve, jadi kami mengusulkan PBI daerah dari Agustus hingga Desember kenaikannya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu," ujar dia.
Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp12 juta per bulan.
"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar dia. (Mutia Fauzia)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Menkeu Usul Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen”)