Advertorial
Intisari-Online.com – Pada Selasa(3/9/2019), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan naik sebesar 100 persen.
Dilansir dari kompas.com, tujuannya untuk menutup defisit JKN dan kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Tapi dengan catatan, aturan ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta pada Senin (3/9/2019).
Baca Juga: Resmi! Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas II Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020
Nah, selain naiknya iuran BPJS Kesehatan, ternyata pemerintah juga berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.
Hal ini terungkap dalam rapat panitia kerja (Panja) anggaran terkait subsidi di Ruang Badan Anggaran DPR, Selasa (3/9/2019).
Pemerintah diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan) Suahasil Nazara dan jajaran Dirjen Kementerian ESDM, salah satunya Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.
Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM.
Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).
"Apabila R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun," ujar Rida saat memberikan pemaparan.
Saat ini dari 38 golongan pelanggan listrik, 26 golongan diantaranya masih mendapatkan subsidi.
Total jumlah pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik mencapai 61 juta pelanggan.
Pelanggan tersebut terdiri dari 23,9 juta pelanggan listrik 450 VA, 31,5 juta pelanggan listrik 900 VA dan 5,7 juta sisanya pelanggan yang terbagi pada 24 golongan lainnya.
Khusus untuk pelanggan listrik 900 VA, terdapat dua bagian yakni pelanggan yang miskin dan pelanggan yang mampu.
Total pelanggan rumah tangga mampu inilah yang mencapai 24,4 juta pelanggan.
Total subsidi untuk 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA ini sebesar Rp 6,9 triliun. Subsidi inilah yang akan dicabut oleh pemerintah.
Akibat pencabutan subsidi listrik 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA-RTM ini, anggaran subsidi listrik hanya Rp 54,7 triliun pada 2020.
Angka ini lebih kecil dari usulan di RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62,2 triliun. Selain itu subsidi listrik 2020 juga lebih kecil dari 2019 yang mencapai Rp 65,3 trilliun.
"Tadi diusulkan Kementerian ESDM bahwa tarif itu tidak lagi tarif subsidi. Sehingga secara subsidi turun dari Rp 61,7 triliun jadi Rp 54,8 trilliun," kata Suahasil.
Diminta Berhati-hati
"Kado" pemerintah mencabut subsidi listrik ini akan berdampak langsung kepada 24,4 juta pelanggan 900 VA-RTM.
Kenaikan listrik sudah pasti tidak terelakkan.
"Pasti (naik) karena kan subsidinya dicabut," ujar Pengamat energi dari Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara kepada Kompas.com.
Marwan setuju subsidi listrik untuk masyakarat mampu dicabut.
Namun ia mempertanyakan basis data pemerintah yang mengatakan 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA merupakan rumah tangga mampu (RTM).
Pemerintah diminta untuk hati-hati menarik data. Jangan sampai kata dia, data 24,4 juta pelanggan yang subsidinya ditarik ternyata tidak valid.
Apalagi kata dia, saat ini masyarakat sudah cukup terbebani dengan biaya kebutuhan hidup lainnya.
Bila data tersebut tidak valid, maka keputusan mencabut subsidi listrik justru akan menambah beban rakyat.
"Kondisi ekonomi masyakarat sendiri kan sedang sulit juga jadi jangan malah beban itu ditambah dengan penghilangan subsidi," kata Marwan.
Sebelumnya pemerintah juga mendapatkan kritik tajam karena berencana menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan oleh DPR.
Presiden Joko Widodo diingatkan bahwa kenaikan biaya yang ditanggung langsung masyarakat akan menjadi warisan buruk di akhir periode pertamanya.
"Jangan sampai kanaikan yang tidak populer ini dan membebani rakyat bawah.”
“Ini akan menjadi legacy Pak Jokowi di era periode pertama," ujar Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi saat rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Pemerintah diminta lebih peka terhadap rakyat sebelum mengambil keputusan menaikan biaya-biaya yang akan berdampak langsung kepada masyarakat. (Yoga Sukmana)
(Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul ""Kado" Belum Habis, Setelah Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik”)