Intisari-Online.com – Walau sempat diprotes, namun Pemerintah sudah bulat untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (3/9/2019), menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.
Dan kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Tapi dengan catatan, aturan ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta pada Senin (3/9/2019).
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data.
Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.
Meski begitu, ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR