Menurutnya, sudah jelas diatur mengenai sanksi hukum yang harus dihadapi ASN yang mengkritik pemerintah.
"Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," kata Syarifuddin seperti dikutip dari Kompas.com.
Syarifuddin menegaskan sebagai ASN sebaiknya berhati-hati mengunggah pernyataan di media sosial seraya mengatakan para menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara sudah 'berbusa-busa' mengingatkan ASN-nya agar tak asal mengunggah sesuatu di media sosialnya.
Lalu apa sanksinya jika ASN mengunggah sesuatu bernada kritik terhadap pemerintah di media sosial?
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kode etik dan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Presiden (PP).
"Coba lihat PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakn aturan tentang Disiplin PNS.
Jika menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu maka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR