Advertorial
Intisari-Online.com -Para aparatur sipil negara (ASN) atau biasa dikenal pegawai negeri sipil (PNS) harus siap-siap kena sanksi hukum jika kritik pemerintah.
Seperti yang diketahui baru-baru ini viral adalah pencopotan jabatan Dandim Kendari akibat unggahan bernada nyinyir istrinya mengenai tokoh pemerintah lewat media sosial.
Bukan hanya TNI yang memiliki aturan demikian yang disebut disiplin militer, ASN juga memiliki aturan senada.
Melansir Kompas.com pada Rabu (16/10/2019), seorang ASN sebagai abdi negara harus menjunjung tinggi kode etik.
Kode etik yang harus dijunjung ASN termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong (hoaks) di media sosial.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syarifuddin.
Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi unggahan ASN terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Ya silakan, menghadapi hukum," kata Syarifuddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2019 Siap Dibuka, Ikut Latihan Soal di Aplikasi Ini
Menurutnya, sudah jelas diatur mengenai sanksi hukum yang harus dihadapi ASN yang mengkritik pemerintah.
"Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," kata Syarifuddin seperti dikutip dari Kompas.com.
Syarifuddin menegaskan sebagai ASN sebaiknya berhati-hati mengunggah pernyataan di media sosial seraya mengatakan para menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara sudah 'berbusa-busa' mengingatkan ASN-nya agar tak asal mengunggah sesuatu di media sosialnya.
Lalu apa sanksinya jika ASN mengunggah sesuatu bernada kritik terhadap pemerintah di media sosial?
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kode etik dan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Presiden (PP).
"Coba lihat PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakn aturan tentang Disiplin PNS.
Jika menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu maka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN dan hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Mengutip Kompas.com, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 7 Ayat (1) menerangkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca Juga: Ariel NOAH Punya 4 Perpaduan DNA, Seperti Ini Perkembangan Tes DNA Hingga Bisa Akurat Hampir 100%
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.