Intisari-Online.com - Para aparatur sipil negara (ASN) atau biasa dikenal pegawai negeri sipil (PNS) harus siap-siap kena sanksi hukum jika kritik pemerintah.
Seperti yang diketahui baru-baru ini viral adalah pencopotan jabatan Dandim Kendari akibat unggahan bernada nyinyir istrinya mengenai tokoh pemerintah lewat media sosial.
Bukan hanya TNI yang memiliki aturan demikian yang disebut disiplin militer, ASN juga memiliki aturan senada.
Melansir Kompas.com pada Rabu (16/10/2019), seorang ASN sebagai abdi negara harus menjunjung tinggi kode etik.
Kode etik yang harus dijunjung ASN termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong (hoaks) di media sosial.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syarifuddin.
Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi unggahan ASN terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Ya silakan, menghadapi hukum," kata Syarifuddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2019 Siap Dibuka, Ikut Latihan Soal di Aplikasi Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR