Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN dan hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Mengutip Kompas.com, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 7 Ayat (1) menerangkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca Juga: Ariel NOAH Punya 4 Perpaduan DNA, Seperti Ini Perkembangan Tes DNA Hingga Bisa Akurat Hampir 100%
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR