Advertorial
Intisari-Online.com -Artis komedi Nunung dipastikan telah resmi menjadi pasien rehabilitasi diRumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).
Nunung menjalani rehabilitasi bersama suaminya, July Jan Sambiran, yang sama-sama tertangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu di rumah mereka.
Kepastian kabar bahwa Nunung dan suami menjalani rehabilitasi disampaikan olehDirektur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Azhar Jaya.
Meski demikian, Azhar menegaskan bahwa meskipun direhabilitasi, baik Nunung maupun suaminya tetap sama-sama akan menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
"Bukan berarti kalau Nunung di sini proses hukum berhenti, tidak. Masalah berhenti atau tidak kami serahkan ke aparat hukum," kata Azhar di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, seperti dilansir INTISARI darikompas.com.
Mengapa pecandu narkoba harus direhabilitasi?
Nunungbukanlah satu-satunya pecandu narkoba yang diperbolehkan atau memilih direhabilitasi. Beberapa artis hingga warga biasa juga pernah mengalaminya.
Sebab, menurut beberapa ahli, rehabilitasi adalah cara terbaik untuk pecandu narkoba.
Dilansir darikompas.com, salah satu penulis bukuLong and Winding Road: Jalan Panjang Pemulihan Pecandu Narkoba, Lamtiur Tambubolon mengatakan, pecandu pun seharusnya direhabilitasi total, bukan dijebloskan ke penjara.
Menurut Eunike Sri Tyas Suci, yang juga salah satu penulis buku tersebut, rehabilitasi pecandu narkoba memang sulit karena teori maupun program yang ada di pemerintah nyatanya tak mudah diaplikasikan saat di lapangan.
Rehabilitasi seharusnya tak hanya sebatas membuat pecandu bersih dari narkoba, tetapi peningkatan kualitas hidup pun harus diperhatikan.
Bahkan pada tahun 2018 silam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau semua pengguna narkotika, termasuk jika ada yang berasal dari kalangan artis, untuk segera melapor ke polisi.
Tujuannya agar mereka bisa direhabilitasi.
“Kami cuma berpesan kepada teman-teman, kalau seandainya sampai detik ini masih pengguna, silakan melaporkan untuk dilakukan rehabilitasi," kata Argo pada Kamis (22/2/2018).
Argo mengimbau semua pengguna narkoba untuk tidak tidak takut melapor.
Sebab pengguna narkoba yang melapor dipastikan tidak akan ditahan dan tidak dikenakan sanksi pidana.
Karena hal tersebut berbeda dengan pengguna yang tertangkap menyalahgunakan narkoba. Mereka akan diproses hukum.
"Ketergantungan, kecanduan, silakan lapor, tidak masalah, ada rumah sakit yang akan mengobati atau merehabilitasi," kata Argo.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkotika.
Baca Juga: Nunung Gunakan Narkoba untuk Tingkatkan Stamina, Padahal Ini Dampak Sebenarnya Menggunakan Narkoba
Pasal 54UU tersebut menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kemudian, soal pengguna narkotika melapor dan tidak akan dikenakan sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU tersebut yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 128
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. (Nursita Sari/ Dian Maharani)