Adapun dari sisi Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bantuan iuran PBI untuk tahun 2019 telah sepenuhnya dicairkan.
Menurut Laporan Realisasi Semester I APBN 2019, Kemenkeu telah mengucurkan bantuan iuran PBI untuk BPJS Kesehatan yang dibayar di muka hingga bulan November (11 bulan) selama Januari-Juni 2019 sebesar Rp 24,3 triliun atau 90,9% dari anggaran yang ditetapkan yakni Rp 26,7 triliun.
Percepatan pencairan iuran PBI tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
Selain mempercepat pencairan iuran PBI, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau. Pungutan DBH cukai tembakau bertujuan menambal defisit BPJS Kesehatan.
Namun, terkait apakah pemerintah akan kembali mengucurkan dana talangan, Menkeu belum menyatakannya dan masih perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam kurun 1-2 minggu ke depan.
“Kita sudah lihat estimasi defisit (BPJS Kesehatan) untuk tahun ini. Juga faktor-faktor yang mungkin mengurangi defisit berdasarkan langkah rekomendasi BPKP. Nanti kita lihat penanganannya,” ujar dia.
Hanya saja, Sri Mulyani menegaskan, Kemkeu tidak mau terus menerus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, sudah sejak 2014 pemerintah selalu mengucurkan dana dari APBN untuk memberi talangan pada eks PT Askes tersebut.
Tahun 2014 pemerintah menyuntikkan Rp 500 miliar dan talangan terus meningkat hingga terakhir tahun lalu pemerintah menyuntik dana talangan sebesar Rp 10,2 triliun, di luar bantuan iuran PBI.
“Kalau pemerintah akan turun tangan melakukan injeksi, harus diyakinkan bahwa itu jadi trigger untuk perbaikan sistem. Jangan sampai kalau bolong datang ke Kemenkeu, minta ditambal lagi sehingga tidak ada motivasi untuk memperbaiki sistem,” tandas Sri Mulyani.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.Co.Id dengan judul "Defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp 28 triliun, Jokowi gelar rapat terbatas", "Pemerintah meminta BPJS Kesehatan atasi kecurangan penyebab defisit", dan "Bersiaplah, pemerintah akan kaji ulang iuran BPJS Kesehatan".
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR