Intisari-Online.com - Mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019.
Dua obat tersebut adalah bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua adalah cetuximab yang biasa digunakan untuk menangani kanker usus.
Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menyebutkan dua obat tersebut sudah lama digunakan bahkan ada di dalam sistem pengobatan internasional.
Baca Juga : Ani Yudhoyono Dilarang Minum Air yang Sudah Dibuka Lebih dari 2 Jam: Ternyata Itu Berlaku untuk Semua Orang
“Obat itu bagian dari suatu sistem pengobatan berdasarkan juklak internasional. Bagian dari ‘guideline’ yang merupakan standar,” ungkap Prof Aru kepada Tribunnews.com.
Untuk jenis bevacizumab, Prof Aru menjelaskan obat tersebut bisanya diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.
Obat ini dapat memberikan peningkatakn kualitas hidup bagi pasien dengan penambahan harapan hidup hingga empat bulan.
Baca Juga : Ini 5 Gejala Leukemia yang Sering Kali Diabaikan, Salah Satunya Memar di Tubuh
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR