Advertorial
Intisari-Online.com - Mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019.
Dua obat tersebut adalah bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua adalah cetuximab yang biasa digunakan untuk menangani kanker usus.
Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menyebutkan dua obat tersebut sudah lama digunakan bahkan ada di dalam sistem pengobatan internasional.
Baca Juga : Ani Yudhoyono Dilarang Minum Air yang Sudah Dibuka Lebih dari 2 Jam: Ternyata Itu Berlaku untuk Semua Orang
“Obat itu bagian dari suatu sistem pengobatan berdasarkan juklak internasional. Bagian dari ‘guideline’ yang merupakan standar,” ungkap Prof Aru kepada Tribunnews.com.
Untuk jenis bevacizumab, Prof Aru menjelaskan obat tersebut bisanya diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.
Obat ini dapat memberikan peningkatakn kualitas hidup bagi pasien dengan penambahan harapan hidup hingga empat bulan.
Baca Juga : Ini 5 Gejala Leukemia yang Sering Kali Diabaikan, Salah Satunya Memar di Tubuh
“Kelebihannya adalah dalam peningkatan kualitas hidup bukan lamannya hidup,” kata Prof Aru.
Sedangkan untuk jenis cetuximab obat ini dapat menyusutkan ukuran tumor hati pada 10 hingga 15 persen kasus kanker, dan mengubah status kanker menjadi bisa dioperasi atau (resektable).
“Cetuximab masih lebih baik karena dapat menyusutkan, ukuran tumor di hati dengan cepat sehingga dapat mengubah status kanker menjadi resektabel atau dapat dioperasi atau di buang,” papar Prof Aru.
Sehingga dikhawatirkan akan ada dampak psikologis yang besar jika kedua obat untuk penamganan kanker tersebut dihapuskan.
Baca Juga : Implan Payudara Mia Khalifa Pecah: Apa yang Terjadi Jika Silikon Bocor?
“Artinya, penghapusannya tentu berdampak psikologis besar,” ungkap Prof Aru.
Adapun rencana penghapusan dua jenis obat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan atas Permenkes HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com oleh Apfia Tioconny Billy dengan judul Mengenal Dua Obat Kanker yang Rencananya Bakal Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan