Nelayan dan pedagang datang ke kantor DPRD Sikka menggunakan mobil pick up dan kendaraan bermotor.
Mereka membawa ikan basah, sayur-sayuran dan menggelar barang dagangan di depan Kantor DPRD Sikka.
Kasus ini bermula pada September 2018 lalu, saat pemerintah Sikka mengalihfungsikan tempat pendaratan ikan (TPI) menjadi Pasar Pagi Terbatas.
Kebijakan itu dibuat agar nelayan bisa menjual ikan di tempat tersebut.
Namun, pada 1 Juli 2019, Pemerintah Kabupaten Sikka memutuskan menutup pasar tersebut.
Alhasil, para nelayan dan pedagang ikan merasa kehilangan tempat sebagai mata pencaharian mereka.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR