Amar Putusan
Sebelum membuat putusan, Mahkamah terlebih dulu membuat konklusi dari setiap pokok-pokok permohonan yang sudah ditolak.
Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul ""Ini Penjabaran Lengkap Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta"".
Baca Juga: Mengenang Pemilu 2014: Ini Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pilpres 2014 di Setiap Provinsi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR