Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019 dini hari telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden ( Pilpres) 2019.
Rekapitulasi akhir KPU tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
Dalam menyikapi pengumuman KPU tersebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Prabowo menyatakan pihaknya menolak hasil Pilpres 2019.
Baca Juga: Hasil Resmi Pilpres 2019: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Menang Atas Prabowo Sandi
Ia mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses, sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil.
Namun hingga pada saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut.
Selain itu, lanjut Prabowo, pihaknya melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam menyikapi hasil pilpres.
Adapun langkah yang diambil adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadir dalam konferensi tersebut calon wakil presiden Sandiaga Uno, Ketua BPN Djoko Santoso, Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachmawati Soekarnoputri dan Titiek Soeharto.
Ada pula Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono.
Penulis | : | None |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR