Advertorial
Intisari-Online.Com -Entah karena masih terbawa suasana Pilpres atau apa, seorang pria dengan lantang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Pria berinisial HS itu menghebohkan publik karena 'keberaniannya' tersebut.
Namun ucapannya itu berbuntut panjang. Usai buron, kini ia harus berhadapan dengan hukum.
Dalam video ditengah kerumunan orang yang viral di media sosial itu,HS berteriak lantang mengancam orang nomor satu di Indonesia itu.
Rupanya, kasus serupa juga terjadi di Amerika Serikat di mana sang pelaku kini baru saja menjalani persidangan.
Seperti diwartakanKompas.comyang melansirReuters, Senin (13/5/2019), pria benama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
Pelaku dituduh dengan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 lalu karena mengirimka amplop berisi bubuk putih.
"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.
AKA sendiri merujuk pada kelompok separatis kulit putih, American Knights of Anarchy.Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).
Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang ternyata tidak berbahaya.
Ia juga melakukan teror dengan mengirim e-mail dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Hukuman kurungan penjara selama 140 tahun pun menanti Gravelle bila ia dinyatakan bersalah, di mana ia telah ditahan sejak September tahun lalu.
Sementara itu nasib HS juga tidak kalah tragis.
HS berhasil ditangkap oleh polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Dihadapan polisi, HS mengaku khilaf atas perkatannya yang memancing kemarahan publik.
Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Selain itu, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Hukuman yang mengancamnya paling ringan penjara selama 20 tahun dan paling berat adalah pidana mati atau kurungan seumur hidup, jika terbukti bersalah.(Masrurroh Ummu Kulsum)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judulLain di Indonesia Lain di Amerika, Ancam Bunuh Donald Trump Pria Ini Terancam 140 Tahun Penjara
Baca Juga : Kepala Manusia Sebagai Mas Kawin dan Tradisi Penggal Kepada Suku Naulu