Find Us On Social Media :

Tata Cara Pencoblosan pada Pemilu 2024, Jangan Lupa Dokumen Ini

By Ade S, Senin, 12 Februari 2024 | 08:03 WIB

Simak tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui. Jangan sampai salah langkah dan lupa membawa dokumen penting ini.

Di sana, Anda akan bertemu dengan panitia yang akan meminta Anda mengisi daftar hadir.

Kedua, Anda diminta menunjukkan KTP dan surat C6. Kemudian, tunggulah sampai panitia memanggil nama Anda.

Ketiga, setelah dipanggil, Anda harus mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk mencoblos.

Ada lima surat suara yang harus Anda coblos sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada surat suara, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Keempat, setelah selesai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai dengan petunjuk.

Lalu masukkanlah surat suara tersebut ke kotak yang sudah tersedia.

Kelima, sebelum keluar dari TPS, Anda harus mencelupkan salah satu jari Anda ke tinta.

Ini sebagai tanda bahwa Anda sudah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah rincian dokumen yang harus dibawa oleh pemilih berdasarkan kategori daftar pemilihnya:

Baca Juga: Arti Satu Putaran Dalam Pemilu dan Bedanya dengan Dua Putaran