Find Us On Social Media :

Tata Cara Pencoblosan pada Pemilu 2024, Jangan Lupa Dokumen Ini

By Ade S, Senin, 12 Februari 2024 | 08:03 WIB

Simak tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui. Jangan sampai salah langkah dan lupa membawa dokumen penting ini.

1. Pemilih dalam DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar ini dibuat berdasarkan data pemilih pemilu sebelumnya dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk pemilih kategori ini, dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) - Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemberitahuan ini berisi nama dan alamat Anda, serta lokasi TPS dan waktu pencoblosan.

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang sudah mengajukan permohonan pindah memilih dari TPS asal sesuai domisili awal karena alasan tertentu. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih kategori ini, yaitu:

- KTP atau suket - Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri yang sah, tetapi tidak tercatat dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang termasuk dalam daftar ini bisa langsung datang ke TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan berakhir dengan membawa:

- KTP asli atau suket.

Artinya, DPK harus datang ke TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Demikianlah tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk menggunakan hak suara Anda.

Baca Juga: Cara Melihat Kita Mencoblos di TPS Berapa pada Pemilu 2024 Nanti