Find Us On Social Media :

Pernah Jadi Andalan Nazi untuk Lakukan Misi Khusus, Ini Sejarah Sabu yang Bikin Ammar Zoni Lagi-lagi Diciduk Polisi

By Ade S, Jumat, 10 Maret 2023 | 15:06 WIB

Ammar Zoni kala terjerat kasus narkoba pertama kali pada 2017. Ini sejarah sabu atau metamfetamina yang membuat Ammar kemabli diciduk polisi untuk keduakalinya.

Intisari-Online.com - Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (8/3/2023) malam.

“Iya benar diamankan di rumahnya di Sentul,” ujar Kompol Achmad Ardhy, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan seperti dilansir kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Achmad  mengatakan bahwa Ammar Zoni diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari supirnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 gram.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, sebelumnya ia juga pernah ditangkap pada Jumat, 7 Juli 2017.

Sejarah sabu

Saat ini, sabu atau dalam istilah medis dikenal dengan metamfetamina masih menjadi salah satu jenis narkoba yang paling umum disalahgunakan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengatasi masalah narkoba, termasuk penggunaan metamfetamina, melalui kampanye anti-narkoba dan tindakan penegakan hukum yang tegas.

Namun, bagaimana sejarah sabu yang membuat Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkotika untuk keduakalinya?

Dilansir dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau, penemuan metamfetamina sendiri bermula pada tahun 1871, ketika seorang ahli farmasi Jepang bernama Nagai Nagayoshi sedang melakukan penelitian di Universitas Humboldt, Berlin.

Baca Juga: Peran AKBP Dody Prawiranegara dalam Bisnis Narkoba Jenis Sabu Teddy Minahasa

Nagayoshi berhasil mengisolasi senyawa efedrina yang berfungsi sebagai stimulan dari tumbuhan Cina, Ephedra sinica.

Awalnya, efedrina diharapkan dapat membantu penderita asma, tetapi perusahaan Jerman, Merck, menolak untuk memproduksi obat tersebut karena efeknya yang tidak jauh berbeda dengan adrenalin.

Hal ini mendorong Nagayoshi untuk meningkatkan efek efedrina dan mengembangkannya menjadi metamfetamina.

Sayangnya, Nagayoshi belum dapat menemukan aplikasi praktis metamfetamina dan obat ini akhirnya sempat dilupakan.

Metamfetamina pun kemudian menjelma menjadi obat setelah dikembangkan pada tahun 1919 oleh seorang ahli kimia Jepang lainnya yang juga menuntut ilmu di Berlin, Akira Ogata.

Dia berhasil menemukan proses yang lebih mudah dan cepat untuk memproduksi kristal metamfetamina.

Selain itu, Ogata menggunakan resep efedrina dari Nagayoshi dan menambahkannya dengan fosfor merah dan iodin.

Resep tersebut kemudian dibeli oleh sebuah perusahaan farmasi Inggris bernama Burroughs Wellcome & Co dan mulai dipasarkan di Eropa sebagai obat fisiatrik (gangguan kejiwaan).

Pada tahun 1934, sebuah perusahaan farmasi Jerman bernama Temmler memproduksi metamfetamina untuk konsumsi publik dengan nama dagang Pervitin.

Obat tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan konsentrasi dan tingkat kesadaran.

Fungsi inilah yang kemudian membuat metamfetamina mulai digunakan secara luas oleh militer Jepang dan Nazi sebagai obat untuk meningkatkan ketahanan dan kinerja pasukan mereka.

Baca Juga: Pantas Baru Ketahuan Sekarang, Rupanya Teddy Minahasa Pakai Kode Khusus Ini dalam Penjualan Sabu

Setelah Perang Dunia II, metamfetamina menyebar ke Amerika Serikat dan menjadi populer sebagai obat penekan nafsu makan dan obat pelangsing.

Pada tahun 1950-an, metamfetamina menjadi semakin populer di kalangan pengguna narkoba karena efek euforianya yang kuat dan kecanduan yang cepat.

Pada tahun 1971, metamfetamina dan beberapa senyawa terkait dilarang di Amerika Serikat karena efek buruknya yang merusak kesehatan dan potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Namun, metamfetamina tetap tersedia di pasar gelap dan menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, metamfetamina mulai menjadi masalah pada tahun 1990-an ketika tersedia secara bebas di pasar gelap dan menjadi populer di kalangan pengguna narkoba.

Penggunaan metamfetamina di Indonesia terus meningkat hingga pada akhinya pemerintah Indonesia menetapkan metamfetamina sebagai obat terlarang dan menempatkannya dalam kategori narkotika yang sama dengan heroin dan kokain.

Demikianlah sejarah sabu, istilah untuk metamfetamina di Indonesia.

Baca Juga: Anak Buah Teddy Minahasa Bongkar Rantai Bisnis Narkoba: Cari Pembeli Sabu Lewat Polisi