Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati: Tidak Melanggar HAM, Ini Bedanya Ditembak Sampai Mati dengan Jenis Hukuman Lainnya

By Mentari DP, Jumat, 17 Februari 2023 | 10:30 WIB

Pro dan kontra Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Intisari-Online.com - Pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Soal hukuman mati, apakah itu sama dengan tembak mati?

Menurut Pasal 12 KUHP, hukuman mati artinya ditembak sampai mati.

Kemudian pengertian hukuman mati disempurnakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Bunyinya sebagai berikut:

"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati."

Tapi hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun dilansir dari kompas.com pada Jumat (17/2/2023), hukuman mati di Indonesia, dengan cara ditembak mati, tidak bertentangan dengan hak hidup yang terdapat dalam UUD 1945.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-VI/2008.

Sebab pelaksanaannya sesuai dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang di mana mereka tidak disiksa.

Artinya pelaksanaan hukuman mati dengan ditembak mati tidak melanggar HAM.

Baca Juga: Baru Saja Divonis, Ferdy Sambo Dkk Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pencurian Uang, Pernyataan Ricky Rizal Ini Jadi Sorotan

Memang terpidana mati akan merasakan sakit karena ditembak. Tapi ini merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian sebagai akibat pelaksanaan hukuman mati.

Jadi, hukuman mati dengan ditembak sampai mati tidak termasuk kategori penyiksaan terhadap terpidana mati.

Coba bandingkan dengan beberapa kasus kematian yang terjadi akibat hukuman mati. 

Di mana hukuman tidak secepat yang dibayangkan dan malah seperti menyiksa terpidana.

Frank J. Coppola pada 10 Agustus 1982

Dia menjalani hukuman mati dengan cara duduk di kursi listrik di negara bagian Virginia.

Lalu salah satu jaksa memberikan kesaksiannya bahwa proses hukuman mati itu memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 175 detik.

Bahkan pada sentakan ke-2, tercium bau dan suara mendesis membakar tubuh.

Kepala Coppola dan tangannya dipenuhi oleh api. Asap memenuhi kamar eksekusi itu.

Robyn Lee Parks pada 10 Maret 1992

Dia menjalani hukuman mati dengan suntikan di negara bagian Oklahoma.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator

Setelah dua menit obat disuntikan, tubuhnya memperlihatkan perlawanan.

Selama kurang lebih 45 detik, terlihat otot-otot rahang, leher, dan perut mulai bereaksi tidak teratur. Tapi dia masih bernapas.

Pada akhirnya, dia meninggal 11 menit sejak eksekusi dilakukan.

Jose High pada 7 November 2001. J

Pria dari negara bagian Georgia ini juga menjalani hukuman mati dengan suntikan.

Tapi dia baru meninggal setelah 1 jam 9 menit sejak eksekusi dimulai.

Alasannya karena tim medis kesulitan menemukan nadi pada terpidana. Hingga akhirnya dokter menyuntikkan jarum kedua antara bahu dan leher.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Algojo: Saya Hanya Menjalankan Perintah, Soal Dosa Atau Tidak, Itu Tergantung Tuhan