Find Us On Social Media :

Berani Pasang Badan Bela Hutan Adat, Kades di Kalteng Malah Diseret Perkara Korupsi yang Terjadi Sebelum Dirinya Menjabat, Kasus Rekan Seperjuangan Tak Kalah 'Aneh'

By May N, Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Hutan adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 16.000 Hektar yang 2600 Hektarnya dipakai untuk perkebunan sawit.

Paulus Danar, pengurus di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalteng mengatakan upaya aparat dan pemerintah daerah dalam kasus ini merupakan pelemahan perjuangan hutan adat dan pengakuan terhadap masyarakat adat Kinipan.

Seluruh warga dan pejabat desa yang menjadi tersangka tergabung dalam gerakan perjuangan mempertahankan hutan adat dari alih fungsi lahan.

Baca Juga: Inilah Dina Sanichar, Inspirasi Film'The Jungle Book' yang Dibesarkan Oleh Serigala Hutan Sampai Bisa Melolong dan Menggeram, Kisahnya Berakhir Mengenaskan

Baca Juga: Misteri Hutan Harta Karun Nidhivan, Dilarang Bermalam di Hutan Ini Setelah Matahari Terbenam, Apa Alasannya?

Rupanya memang ada instruksi khusus dari atasan ke inspektorat untuk memeriksa penggunaan dana desa di Desa Kinipan, walaupun kejadian serupa terjadi hampir di semua desa.

Danar mengatakan Wilem Hengki adalah salah satu tokoh perjuangan masyarakat yang selama ini ikut mendukung masyarakat adat dalam mendapatkan pengakuan, termasuk wilayah kelola adatnya.

Tidak hanya itu ia berupaya dan terus mendorong agar pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pengakuan.

Baca Juga: Kehidupan Suku Agta di Pedalaman Hutan Filipina yang Seperempat Populasi Prianya Diincar oleh Ular Raksasa hingga Terbiasa Bawa Parang

Baca Juga: Demi Akses ke 'Harta Karun' di Afrika, China Lakukan Ini Meski Diperingatkan Dapat Mengancam Spesies Langka dan Merusak Pasokan Air Bagi Jutaan Orang

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini