Find Us On Social Media :

Berani Pasang Badan Bela Hutan Adat, Kades di Kalteng Malah Diseret Perkara Korupsi yang Terjadi Sebelum Dirinya Menjabat, Kasus Rekan Seperjuangan Tak Kalah 'Aneh'

By May N, Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Hutan adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 16.000 Hektar yang 2600 Hektarnya dipakai untuk perkebunan sawit.

Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun beserta denda maksimal Rp 1 miliar menanti Wilem hengki.

Kuasa hukumnya dari LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho, menyatakan sejak diperiksa pada saat penetapan tersangka sampai Kamis (13/1), Wilem Hengki tidak pernah ditahan.

Namun karena menunggu proses pelimpahan dari polisi ke kejaksaan (P-21), Wilem justru ditahan.

”(Penahanan) ini aneh karena proses penyelidikan di tingkat polisi sudah selesai, tetapi tetap ditahan, padahal sebelumnya tidak. Kami upayakan untuk penangguhan penahanan pun ditolak dengan alasan perintah pimpinan,” tutur Aryo.

Aryo menjelaskan proyek jalan sepanjang 1300 meter dilaksanakan tahun 2017 ketika Wilem Hengki belum menjadi kepala desa.

Keanehan selanjutnya adalah di tahun 2018 ketika pejabat sementara kepala desa pemimpin Desa Kinipan tidak bisa membayarkan proyek jalan yang sudah selesai dikerjakan itu.

Baca Juga: Telusuri Dugaan Aliran Dana yang Masuk ke Rekening Gibran dan Kaesang, Ternyata Berkaitan dengan Perusahaan Pembakaran Hutan Ini, Seperti Apa Skemanya?

Baca Juga: Kehidupan Suku Togutil di Pedalaman Hutan Halmahera, Semakin Kesusahan Pangan di Hutan Rumah Mereka Sendiri

Alasannya adalah posisinya sebagai pejabat sementara ia tidak punya kuasa mencairkan anggaran.

Selanjutnya tahun 2019 ketika Wilem Hengki menjadi kepala desa, sejumlah pejabat desa dan kontraktor yang membuat jalan itu mendatanginya guna menagih pembayaran jalan yang dimaksud.

Namun Wilem Hengki tidak langsung membayarkan utang proyek dari periode kepala desa sebelumnya.

Ia membuat musyawarah desa guna meminta kesepakatan warga untuk membayarkan utang proyek tersebut.