Find Us On Social Media :

Berani Pasang Badan Bela Hutan Adat, Kades di Kalteng Malah Diseret Perkara Korupsi yang Terjadi Sebelum Dirinya Menjabat, Kasus Rekan Seperjuangan Tak Kalah 'Aneh'

By May N, Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Hutan adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 16.000 Hektar yang 2600 Hektarnya dipakai untuk perkebunan sawit.

Intisari - Online.com - Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengki, ditahan oleh polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap dua.

Wilem ditahan atas dugaan kasus korupsi jalan desa.

Namun banyak yang melihat aksi Wilem itu tidak lepas dari perjuangannya mempertahankan hutan adat dari alih fungsi lahan bersama warga lainnya.

Mengutip Kompas.id, Arif Budi Utomo Kepala Kepolisian Resor Lamandau Ajun Komisaris Besar membenarkan adanya penahanan yang dilakukan kepolisian atas Wilem Hengki di Lamandau, Kalimantan Tengah.

Penahanan dilakukan karena berkas perkara tersangka akan dilimpahkan pada Senin, 17 Januari 2022.

”Benar (tersangka) sudah ditahan. Senin depan itu rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan tersangka dan barang buktinya,” ujar Arif saat dihubungi dari Palangkaraya, Jumat (14/1/2022).

Wilem Hengki ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 September 2021 setelah polisi mendapatkan laporan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai selisih pekerjaan jalan desa sebesar Rp 260 juta.

Tahun 2017, proyek jalan desa itu sudah selesai dibangun tapi tidak ada dokumen hasil pekerjaan atau laporan di atas kertas dan penyampaian hanya dilakukan secara lisan.

Baca Juga: Bak Buka Luka Lama, Dugaan Kasus Money Laundering Gibran dan Kaesang Seret Kasus Pembakaran Hutan Seluas Sepertiga Jakarta Ini, Terkuak Mengapa Pengadilan Tolak Gugatan Rp 7,9 Triliun Kala Itu

Baca Juga: Baru Saja Dilaporkan Kepada KPK, Terungkap Ternyata Gibran Punya Harta Sendiri Nyaris Setengah Dari Kekayaan Presiden Jokowi, Segini Jumlah dan Asetnya

”Jadi, pekerjaan fisik dengan biaya yang dikeluarkan negara terdapat selisih sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Arif.

Wilem Hengki dikenai Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.