Akhirnya utang yang seharusnya dibayar tahun 2017 pun dibayar tahun 2019.
”Pekerjaan fisiknya ada dan sudah selesai, jelas-jelas ini tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok. Kades hanya bayar utang pekerjaan kades sebelumnya,” kata Aryo.
Nilai proyek tersebut kurang lebih Rp 400 juta, selanjutnya kepala desa meminta dilakukan penghitungan ulang sehingga menjadi Rp 350 juta.
Utang dibayarkan tahun 2019 dengan nilai menjadi Rp 321 juta setelah dipotong pajak ke kontraktor.
”Lebih aneh lagi kepala desa menjadi tersangka tunggal, tidak ada tersangka lain,” ujar Aryo. Meski ditahan dengan cara demikian, lanjut Aryo, pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku.
Penyelamatan hutan adat
Polisi sebelumnya juga sudah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing di tahun lalu atas kasus dugaan pencurian.
Proses penangkapannya menjadi viral tapi kemudian ia dibebaskan dengan status sebagai tersangka.
Sebelum Effendi Buhing, lima orang lainnya termasuk beberapa perangkat desa juga menjadi tersangka dalam kasus pencurian.
Mereka semua masih menjadi tersangka dengan status yang belum jelas hingga sekarang.