Find Us On Social Media :

Berani Pasang Badan Bela Hutan Adat, Kades di Kalteng Malah Diseret Perkara Korupsi yang Terjadi Sebelum Dirinya Menjabat, Kasus Rekan Seperjuangan Tak Kalah 'Aneh'

By May N, Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Hutan adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 16.000 Hektar yang 2600 Hektarnya dipakai untuk perkebunan sawit.

Akhirnya utang yang seharusnya dibayar tahun 2017 pun dibayar tahun 2019.

”Pekerjaan fisiknya ada dan sudah selesai, jelas-jelas ini tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok. Kades hanya bayar utang pekerjaan kades sebelumnya,” kata Aryo.

Nilai proyek tersebut kurang lebih Rp 400 juta, selanjutnya kepala desa meminta dilakukan penghitungan ulang sehingga menjadi Rp 350 juta.

Utang dibayarkan tahun 2019 dengan nilai menjadi Rp 321 juta setelah dipotong pajak ke kontraktor.

Baca Juga: Pantas Saja Tidak Tahu Ada Manusia Lain Hidup di Bumi, Begini Kehidupan Suku Korowai di Indonesia yang Hidup 'Bertengger' di Atas Pohon Tinggi

Baca Juga: Konon Mendiami Pedalaman Hutan Kalimantan, Inilah Kelompok Suku Dayak Penjaga Hutan Belantara Kalimantan hingga Dilabeli oleh Pemerintah Indonesia Sebagai Suku Terasing

”Lebih aneh lagi kepala desa menjadi tersangka tunggal, tidak ada tersangka lain,” ujar Aryo. Meski ditahan dengan cara demikian, lanjut Aryo, pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku.

Penyelamatan hutan adat

Polisi sebelumnya juga sudah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing di tahun lalu atas kasus dugaan pencurian.

Proses penangkapannya menjadi viral tapi kemudian ia dibebaskan dengan status sebagai tersangka.

Sebelum Effendi Buhing, lima orang lainnya termasuk beberapa perangkat desa juga menjadi tersangka dalam kasus pencurian.

Mereka semua masih menjadi tersangka dengan status yang belum jelas hingga sekarang.