Penulis
Intisari-Online.com -Terkait mafia tanah yang dianggap sudah sangat meresahkan,Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil angkat bicara.
Sofyan mengingatkan masyarakat, terutama yang tidak memiliki pengalaman dalam jual-beli rumah, untuk tidak melakukan transaksi sendiri.
Apalagi jika pihak yang mengaku akan membeli rumah bukanlah orang yang selama ini kita kenal.
"Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati," tegas Sofyan, dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir kompas.com,Senin (18/10/2021).
Menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun tidak menjamin kita terbebas dari mafia tanah.
Sebab, menurut Sofyan, beberapa notaris atau PPAT justru sudahkongkalikong dengan para mafia.
Untuk itu, sebisa mungkin kita sendiri yang menentukan PPAT atau notaris yang akan mengurus transaksi.
Meski demikian, Sofyan menjanjikan bahwa notaris atau PPAT yang terlibat mafia tanah dipastikan akan langsung dipecat dari jabatannya.
Satu hal yang paling ditekankan oleh Sofyan adalah agar masyarakat yang ingin mengecek tanah tidak menyerahkannya kepada pihak ketiga.
Sebab, justru inilah momen krusial dari para mafia tanah untuk memalsukan sertifikat hak milik.
Sofyan mencontohkan kasus mafia tanah yang melibatkan keluarga dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Pati Djalal.
Dalam kasus tersebut, keluarga Dino menjadi korban setelah mafia tanah berpura-pura akan membeli tanah.
"Itu kasus keluarganya pak Dino Patti Djalal, mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah," ujar Sofyan.
Seperti lazimnya sebuah transaksi jual-beli tanah atau rumah, maka pihak pembeli sering kali meminta sertifikat tanah.
Mereka biasanya berdalih ingin mengeceknya di notaris atau PPAT yang sudah mereka percayai.
Secara logika, tentu saja kita tidak serta merta akan menyerahkan sertifikat kepada mereka. Namun, faktanya para mafia tanah sudah punya trik yang 'membuai' korban.
Mereka berani menyodorkan down payment(DP) atauuang muka sebagai tanda jadi dengan nominal sangat besar.
Bayangkan saja, mereka berani memberikan uang muka dengan nilai miliaran rupiah sebagai iming-iming tanda jadi.
"Harga rumah Rp20 miliar, dikasih uang muka Rp1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjut Sofyan.
Padahal, jika sampai transaksi batal, biasanya uang muka tidak akan kembali utuh, bahkan ada yang tidak kembali sama sekali kepada calon penjual.
Dengan kata lain, pemilik tanah atau rumah tetap akan mendapatkan uang dengan nominal sangat besar meski transaksi batal.
Siap sangka, justru itulah celah yang dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah yang kelak akan mereka palsukan.
Mereka akan merelakan uang Rp1 miliar tersebut sebab setelah berhasil memalsukan sertifikat, mereka akan 'memiliki' rumah senilai Rp20 miliar.