Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturan Baru, Termasuk Mall Boleh Dikunjungi Hingga 50 Persen dari Kapasitas, Buka Hingga Pukul 21.00

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:50 WIB

Inilah aturan penyesuaian terbaru dari perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 yang diumumkan Presiden Jokowi

Intisari-Online.com – Setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemarin berakhir, maka secara resmi diperpanjang lagi mulai hari ini sepekan ke depan hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Disebutkan juga oleh Jokowi bahwa tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.

Rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.

Baca Juga: PPKM Masih Terus Diperpanjang, Pengungsi Afghanistan Banjiri Jalanan Jakarta Menuntut Ditempatkan di Negara yang Pernah Bantai Ribuan Saudara Mereka Ini

Penyesuaian aturan PPKM

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Antara lain, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas di dalam mal menjadi 50 persen.

Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Tapi Boleh WFO, Tempat Ibadah dan Wisata Kembali Dibuka, WHO Langsung Tegur Indonesia, 'Jangan Sampai Kecolongan Lagi'

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.

Ada syarat yang harus dipenuhi agar industri atau pabrik tersebut berjalan sesuai yang ditetapkan Pemerintah, sebagai berikut:

Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),

Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),

Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Daerah PPKM Level 3

Pada PPKM kali ini, Luhut menyebut wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Sedangkan Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2.

Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Tempat Ibadah dan Mall Mulai Dibuka, Inilah Daftar Penyesuaian Terbarunya

"Untuk DIY, saya kira akan masuk ke level 3 dalam 1 minggu ke depan," jelas Luhut.

"Sementara meskipun masih di level 4, Bali terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan," lanjutnya.

Dengan adanya perbaikan tren di banyak daerah, Luhut mengatakan pemulihan ekonomi pun dapat berjalan dengan cepat.

Hal itu tercermin dari survei Mandiri Institute yang menunjukkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali.

"Selain itu, pemulihan juga terlihat dari mobilitas masyarakat untuk retail and recreation yang meningkat pesat," ujarnya.

Luhut juga mengatakan, bahwa per 29 Agustus, total masyarakat yang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi mencapai 13,6 juta orang.

Dari jumlah tersebut, ada 462.000 orang yang masuk dalam kategori merah atau tidak diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnnya. (Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Baca Juga: Disebut-sebut Bakal Jadi Endemi, Apa Arti Endemi dan Kapan Covid-19 Jadi Penyakit Endemi?

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari