Intisari-Online.com – Akhirnya, pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Perpanjangan PPKM ini mulai dilakukan pada 10 – 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Terjadinya perpanjangan PPKM ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapannya pada periode sebelumnya, demikian menurut Luhut.
Dipaparkannya, bahwa tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Tidak hanya itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali pun menurun.
Uji coba pembukaan mal di 4 wilayah
Luhut menyebutkan, pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah yang diberlakukan Level 4.
Tentu saja, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Pusat perbelanjaan di empat wilayah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Namun, hanya pengunjung yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.
Penyesuaian di tempat ibadah
Penyesuaian aturan Level 4 juga diberlakukan untuk tempat ibadah.
Kabupaten atau kota di wilayah Level 4, menurut Luhut, pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Luhut juga menyampaikan bahwa angka kepatuhan memakai masker saat ini mencapai 82 persen.
Paling tidak, angka tersebut meningkat 5 persen dibandingkan pada periode Februari hingga Maret 2021 lalu.
PPKM Level 4 ini sebelumnya diterapkan pada tanggal 21 – 25 Juli.
Namun, kemudian diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus, dan kemudian dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021.
Sebanyak 94 kabupaten/kota di Jawa – Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode 2 – 9 Agustus.
Selain ke-94 kabupaten atau kota tersebut, sisanya menerapkan PPKM Level 2 dan 3.
Di luar Jawa – Bali, sebanyak 25 kabupaten/kota juga menerapkan kebijakan PPKM Level 4, sisanya menerapkan PPKM Level 1 – 3.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3 – 20 Juli 2021 lalu. (Fitria Chusna Farisa)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari