Intisari-Online.com – Akhirnya, pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Perpanjangan PPKM ini mulai dilakukan pada 10 – 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Terjadinya perpanjangan PPKM ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapannya pada periode sebelumnya, demikian menurut Luhut.
Dipaparkannya, bahwa tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Tidak hanya itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali pun menurun.
Uji coba pembukaan mal di 4 wilayah
Luhut menyebutkan, pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah yang diberlakukan Level 4.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR