Intisari-Online.com - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menentang usulan untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan selama PPKM.
Masyarakat saat ini dianggap lebih membutuhkan edukasi ketimbang hukuman pidana.
Menurut, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menilai edukasi terhadap protokol pencegahan Covid-19 yang harus digencarkan.
Mengingat angka COVID-19 semakin tinggi di wilayah DKI Jakarta di tengah situasi PPKM Level 4.
Dia juga menututurkan seharusnya pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov), dapat mengevaluasi bagaimana edukasi yang di terapkan sudah masif terlaksana atau belum.
Hal ini karena, ditinjau dari daerah lainnya wilayah DKI Jakarta merupakan yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19.
Anto juga menyoroti usulan Pasal 32A Ayat 1 yang berbunyi jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Source | : | intisari.id,Intisari.grid.id,facebook.com/intisarionline/,facebook.com/intisarionline/,Majalah Intisari,intisari-online |
Penulis | : | Ratih Widihastuti Ayu Hanifah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR