Edukasi Protokol Kesehatan Selama Pandemi Lebih Penting daripada Sanksi Pidana

Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM.

Intisari-Online.com - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menentang usulan untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan selama PPKM.

Masyarakat saat ini dianggap lebih membutuhkan edukasi ketimbang hukuman pidana.

Menurut, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menilai edukasi terhadap protokol pencegahan Covid-19 yang harus digencarkan.

Baca Juga: Kapolda Sampai Gubernur Sumsel Dibuat Terkaget-kaget Ketika Terima Dana Hibah Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Pengusaha Asal Aceh Ini, Semua Untuk Penanggulangan Covid-19

Mengingat angka COVID-19 semakin tinggi di wilayah DKI Jakarta di tengah situasi PPKM Level 4.

Dia juga menututurkan seharusnya pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov), dapat mengevaluasi bagaimana edukasi yang di terapkan sudah masif terlaksana atau belum.

Hal ini karena, ditinjau dari daerah lainnya wilayah DKI Jakarta merupakan yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19.

Anto juga menyoroti usulan Pasal 32A Ayat 1 yang berbunyi jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Viral Video Pasien Covid-19Diikat, Diseret, dan Dipukuli oleh Warga, Ternyata Setelah Diselidiki Polisi Begini Kejadian Sebenarnya, Istri dan Anaknya Saja Langsung Hal Ini

Pelanggar bisa dihukum kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Pasal ini tidak secara jelas mengatur tentang frasa mengulangi perbuatan, yang dimaksud mengulangi berapa kali."

"Lalu, siapa yang mengawasi, dan apakah Satpol PP akan terus mengawasi?"

"Di area mana mereka mengawasi, apakah hanya di jalan protokol?" ucapnya.Menurutnya, jika ada aturan yang tidak jelas, maka pelaksana kebijakan di lapangan akan kesulitan memahaminya.

Apabila pelaksana kebijakan gagal paham terhadap kebijakan tersebut, maka implementasinya akan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan itu sendiri. Jika hal ini terjadi, ia khawatir aturan sanksi ini hanya akan memunculkan benturan antara masyarakat dengan unsur pelaksana di lapangan.

Masyarakat pun bisa jadi akan bingung dan tidak mendukung kebijakan terkait upaya penanggulangan Covid-19 seperti yang sudah terjadi selama ini."Untuk itu, perangkat di Kelurahan serta Puskesmas harus bekerjasama dengan RW dan RT untuk terus mensosialisasikan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi saat situasi seperti ini," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia, Mulai Hari ini Pemprov DKI Jakarta Operasikan Mesin Kremasi di TPUTegal Alur

Anto menjelaskan untuk saat ini pemerintah harus mengedukasi masyarakat bukan hanya memberikan sanksi Prokes Namun Di Kritik Indonesian Institute: Dibutuhkan Edukasi untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.

Ia berharap usulan peraturan tersebut tidak langsung terburu-buru disetujui pemerintah provinsi dalam menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan.Saat ini diketahui, usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah DKI nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Bapemperda wilayah DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Situasi India Hancur Lebur AkibatDihantam Covid-19, Para Ahli Bocorkan Lebih 4 JutaOrang Mungkin TelahKehilangan Nyawa,Dibuktikan dengan Kesalahan Fatal Ini

Artikel Terkait