Intisari-Online.com – Setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemarin berakhir, maka secara resmi diperpanjang lagi mulai hari ini sepekan ke depan hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Disebutkan juga oleh Jokowi bahwa tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.
Rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.
Penyesuaian aturan PPKM
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Antara lain, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas di dalam mal menjadi 50 persen.
Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.